BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan mewajibkan jajaran pejabat pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjalani tes narkoba, untuk meningkatkan upaya pencegahan penggunaan narkoba di lingkungan aparatur negara.
“Perlu untuk semua aparatur negara,” kata Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di
Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/11).
Anang mengatakan, selain jajaran pejabat pemerintah, para
wakil rakyat di seluruh Indonesia juga wajib menjalani tes narkoba secara rutin
sebagai upaya pencegahan.
“Untuk anggota DPR, nanti kita sampaikan. Kita sampaikan
kepada Ketua DPR,” katanya.
Menurut Anang, saat ini terdapat sekitar 4,2 juta pengguna
narkoba di seluruh Indonesia. Sedangkan yang dapat menjalani rehabilitasi
setiap tahunnya hanya berkisar 400 ribu orang.
“Jadi kalau kita bisa merehabilitasi 400 ribu per tahun,
dari total 4,2 juta pengguna ini bisa selesai dalam 10 tahun,” katanya.
Dia mengatakan, masalah narkoba harus ditangani secara
seimbang dan masif. Para bandar harus dimasukkan ke dalam penjara dan aset
dirampas berdasarkan aturan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan di panti rehabilitasi,”
katanya.
0 komentar :
Posting Komentar