Kenapa hakim jarang memberikan vonis rehabilitasi pada
pengguna narkoba. Salah satunya karena hakim sendiri tidak terlalu yakin
pengguna narkoba yang mendapat vonis rehabilitasi akan langsung dibawa polisi
ke panti.
Pemerintah belum memiliki fasilitas yang cukup untuk menampung atau mengarahkan
para pengguna ke fasilitas rehabilitasi. Berdasarkan pengalaman, banyak daerah
yang tidak memiliki panti rehabilitasi dan menitipkan pengguna ke tahanan umum.
"Mungkin Hakim jadi berfikir dari pada di rehabilitasi tetapi dititipkan
ke rutan, lebih baik divonis pidana saja tetapi ringan,"
Alasan lain hakim jarang memberi vonis rehabilitasi adalah isi dakwaan dari
Jaksa atau Polisi yang memasukan pasal berat yaitu kepemilikan narkoba. Penyidik
sejak awal persidangan sudah mengarahkan sidang untuk memberi vonis penjara
dengan pasal-pasal dakwaan yang tidak untuk pengguna tetapi pengedar atau
pemilik.
"Hal yang perlu dilakukan adalah sosialisasi rehabilitasi penyelenggaraan
yang cukup."
Seperti nya sangat sulit penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun
2009 tentang menempatkan pemakai narkoba ke panti terapi atau rehabilitasi.
MA sendiri saat ini telah menyampaikan kesulitan tersebut dalam banyak pembicaraan
dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Badan
Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lembaga terkait lainnya.
MA mencoba memaparkan perlunya pembedaan yang ketat dan jelas menengenai bandar
dan pengguna narkoba, termasuk kesiapan pemerintah untuk menampung ke panti
rehabilitasi.
Ada beberapa kerusuhan terjadi karena kelebihan kapasitas yang diduga akibat
banyaknya pengguna narkoba yang turut dipenjara.
0 komentar :
Posting Komentar