Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Minggu, 16 November 2014

    Pecandu Narkoba Rehabilitasi Tempatnya Bukan Penjara


    Pengguna narkotika selalu saja menjadi korban, yaitu :
    1. Korban ketidak mampuan negara membendung peredaran gelap narkotika yang mengakibatkan pengguna menjadi eksploitasi ekonomi dan kesehatan.
    2. Korban dalam sistem pemberantasan peredaran gelap narkotika, yang dijalankan oleh pemerintah melalui UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Kebijakan perang terhadap Narkotika, memiliki banyak implikasi besar salah satunya adalah dengan "menyamaratakan pengguna narkotika dengan pihak yang menarik keuntungan dari peredaran gelap narkotika". 

    Kebijakan narkotika yang tidak jelas ini mengakibatkan beberapa pihak dapat menarik keuntungan, baik dengan cara pemerasan, jual beli pasal, kenaikan pangkat, backing Bandar, jual beli kebabasan . Menjadikan kasus-kasus narkotika menjadi ATM berjalan bagi pihak yang memiliki kekuasaan atau diberikan kuasa oleh pemerintah.

    Stigma yang terus diperburuk dengan mengatakan peredaran gelap narkotika adalah kejahatan serius seperti korupsi dan terorisme membuat pihak-pihak yang melakukan pemberantasan seperti diatas angin.

    Kebijakan narkotika di Indonesia, diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dualisme dalam memandang pengguna narkotika, diantaranya :
    1. Sisi Memberantas Peredaran Gelap Narkotika.
    2. Sisi lain menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika. 


    Seharusnya menjadi panduaan dalam pasal-pasal didalamnya, menghilangkan “penyalahguna narkotika”, Pasal 54 UU Narkotika hanya menyatakan "Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”,

    Sementara Penyalah Guna kemudian beralih kepada pemidanaan dengan ancaman 4 tahun bila menggunakan narkotika golongan I, 2 tahun bila menggunakan narkotika golongan II dan 1 tahun bila menggunakan narkotika golongan III.

    Dalam Ketentuan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun, Penyalahgunaan Narkotika tidaklah dianggap sebagai kejahatan serius/berat dan tidak perlu ditahan selama proses hukum berlangsung (lihat Pasal 21 KUHAP) sehingga apabila ingin melakukan pemulihan baik secara medis dan sosial dapat dilakukan dan secara tujuan sistem pemidanaan sudah selesai dilakukan, sehingga tidak perlu dibawa kepersidangan, atau yang sedang trend disebut diversi.

    Penyidik dan Penuntut Umum, tidak mau begitu saja melepas pengguna narkotika, mereka lebih senang menggunakan Ketentuan “Keranjang sampah” dengan menggunakan Pasal yang didalamnya terdapat unsur delik menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda 800 juta untuk narkotika golongan I baik yang tanaman maupun bukan tanaman, hanya karena pengguna belum sempat atau sisa menggunakan narkotika yang akhirnya ditemukan dan akhirnya menjadi barang bukti

    Tujuan UU Narkotika untuk melakukan rehabilitasi medis  dan rehabilitasi sosial terhadap penyalahguna menjadi kandas, karena hakim terpaksa mengambil putusan pidana minimal dan tertutup kemungkinan memberikan putusan rehabilitasi, sehingga menumpuklah pengguna narkotika didalam sel-sel penjara bersama dengan pengedar narkotika yang menurunkan pasal dengan memanfaatkan penggunaan delik tersebut.

    Penyidik, penuntut umum maupun hakim merasa bangga telah menyelesaikan kasus kejahatan narkotika dengan mengirimkan Pengguna kedalam Penjara, namun implikasi selanjutnya menjadi permasalahan bagi Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menangani Penjara dan Tempat Penahanan, belum lagi Menteri Kesehatan yang harus merasa bersalah karena tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap pengguna narkotika, yang oleh kesehatan dikategorikan sebagai penyakit. UU Narkotika sangat jelas yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang menjalankan urusan pemerintah dibidang kesehatan, walaupun dalam UU Narkotika memberikan kewenangan kepada Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pemberantasan.

    Pola pikir yang menyamaratakan antara Pengguna Narkotika sama dengan Pihak yang melakukan perdagangan gelap narkotika, tidak akan menyelesaikan permasalahan peredaran gelap narkotika namun semakin membawa upaya pemberantasan narkotika menjadi alat penghancuran masa depan korban peredaran gelap narkotika dan berpotensi melanggar hak mereka sebagai manusia. Pendekatan kesehatan dan sosial akan selalu menjadi anak tiri terhadap upaya pemulihan dan mengembalikan mereka kedalam ranah sosial. Pemerintah secara tegas menarik batas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku pedagang gelap narkotika, dengan menerapkan kebijakan yang terpisah baik secara regulasi maupun pihak yang ditunjuk dalam penanganannya.

    Kebijakan terhadap korban perdagangan gelap narkotika seharusnya ditempuh melalui pendekatan kesehatan dan sosial, sarana-sarana tempat pemulihan, upaya masyarakat untuk membantu pemulihan seharusnya dibantu oleh pemerintah sebagai bentuk penyediaan hak kesehatan bagi masyarakatnya. Penyadaran masyarakat untuk membantu mereka dari penggunaan narkotika perlu dilakukan inisiasi dengan semakin aktif melibatkan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan "Kampung Bersih Narkoba, Lingkungan Kerja Bersih Narkoba dan Lingkungan Sekolah/Kampus Bersih Narkoba".

    Seharusnya penanganan terhadap korban peredaran gelap narkotika  diberikan kepada pihak yang mengurusi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan bukan bidang penegakan hukum, sehingga pendekatan lebih humanis dan upaya pemulihan jauh dari keterpaksaan.

    Apabila pemerintah benar-benar ingin melakukan pemberantasan gelap narkotika, cukup dengan "Pencegahan"mengikuti cara negara tetangga Malaysia. Negara Malaysia tidak  menahan Barang Bukti Narkoba dan penumpang yang membawanya baik di Bandara maupun di pelabuhan laut asalkan barang bukti dan penumpangnya tidak keluar dari bandara atau pelabuhan laut alias penumpang dan barang bukti harus dibawa kembali keluar oleh penumpang dengan tujuan kedatangan penumpang atau dialihkan ke negara lain penumpang tersebut. (LEP)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pecandu Narkoba Rehabilitasi Tempatnya Bukan Penjara Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top