Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 10 Februari 2015

    Kalapas Denpasar Selidiki Surat Pembelaan Terpidana Mati Kelompok 'Bali Nine'

    Sudjonggo mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada majelis gereja karena narapidana itu masuk majelis gereja.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo akan menyelidiki surat yang dibuat oleh sembilan narapidana yang membela terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari kelompok 'Bali Nine'.


    "Kami masih menyelidiki kebenaran surat itu," katanya di Lapas Kerobokan, Senin (9/2). Penyelidikan itu terkait beredarnya surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo agar hukuman terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diringankan.


    Sudjonggo mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada majelis gereja karena narapidana itu masuk majelis gereja. Dia pun mempertanyakan mengapa surat itu baru dikirim padahal hukuman mati sudah sebulan lalu diputuskan dan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap kedua napi sudah ditolak seminggu lalu. 
    "Kenapa baru sekarang muncul surat ini?," ujar Sudjono.


    Sebelumnya, belasan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.


    Kedelapan narapidana ini juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika presiden tidak meringankan hukuman kepada Andrew.


    Menurut mereka, Andrew Chan sudah banyak berubah dan sangat dibutuhkan oleh narapidana lainnya di Lapas itu Kelompok narkoba 'Bali Nine' merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali setelah berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia.


    Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.


    Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati.
    Wisnu Yusep.



    sumber
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kalapas Denpasar Selidiki Surat Pembelaan Terpidana Mati Kelompok 'Bali Nine' Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top