Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Jumat, 01 Juli 2016

    BNN MUSNAHKAN 6 KG SABU DAN SITA ASET SENILAI 12,7 MILYAR





    Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 6.190,9 gram sabu, barang bukti hasil pengungkapan 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 9 (sembilan) orang tersangka pada Mei 2016 lalu. Pemusnahan barang bukti ke-7 di tahun 2016 ini dilakukan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Kamis (30/6).
    Pada Mei 2016 lalu, BNN mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 9 (sembilan) orang yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Dari para tersangka, BNN mengamankan barang bukti berupa 6.234,9 gram sabu yang setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan, disisihkan sebanyak 44 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga pada hari ini barang bukti sabu yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 6.190,9 gram.
    Kasus pertama adalah penyelundupan sabu yang diungkap BNN pada Selasa (3/5), dilakukan oleh 4 (empat) orang perempuan warga negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial A (32), Q (27), LM (19), dan N (27). Keempatnya merupakan penumpang pesawat dengan rute Medan – Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, keempat perempuan tersebut digeledah oleh petugas dan tertangkap tangan membawa sabu dengan berat total mencapai 2 Kg, dengan cara disembunyikan di dalam sanggul jilbab dan kemaluan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sabu tersebut mereka bawa dari Aceh dan akan diantarkan kepada pemesannya yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
    Kasus kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama. Sebanyak 3 (tiga) orang pria asal Aceh, masing-masing berinisial SM (33), S (38), dan H (29), diamankan petugas di Jl. Raya Merak (tol atas), Banten, pada Selasa (17/5). Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan sebuah truk intercooler yang digunakan tersangka untuk mengangkut 3.980,8 gram sabu dengan cara disembunyikan di dalam tas hitam kemudian diletakan di dalam speaker yang berada di ruang kemudi.
    Pengungkapan kasus ketiga merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Bea dan Cukai pada Sabtu (21/5). Kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air, rute Kuala Lumpur – Jakarta, berinisial M (26). Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan 2 (dua) bungkus kapsul berlapis isolasi warna hijau dan hitam berisi 254,1 gram narkotika jenis sabu di dalam dubur tersangka. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di depan Terminal Induk Pal 6, Jl. Pramuka Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga akan mengambil paket tersebut.
    Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
    KASUS TPPU
    Selain melakukan pemusnahan barang bukti, pada hari ini BNN juga telah berhasil mengungkap barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari tersangka JT alias Janti yang merupakan kakak dari Toge, narapidana LP Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara, yang terlibat dalam kasus penyelundupan 46.000 butir ekstasi, sabu seberat 20,5 Kg, dan 600.000 butir happy five, dengan tersangka MR alias Achin, pada Jumat (1/4).
    Dalam kasus tersebut, JT alias Janti telah diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/4), karena rekeningnya digunakan oleh Toge untuk mengkamuflasekan uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan Toge. Setidaknya terdapat perputaran uang sebanyak + Rp 10.900.000.000,- dalam rekening JT alias Janti.
    Selain barang bukti uang dalam rekening bank, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan dalam save deposit box (SDB) berupa seritifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp 300.902.500,-, dan 2 batang emas masing-masing seberat 1 Kg atau senilai Rp 900 juta.
    Berdasarkan temuan tersebut, sampai dengan saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sebanyak + Rp 12.700.000.000,-.
    Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN MUSNAHKAN 6 KG SABU DAN SITA ASET SENILAI 12,7 MILYAR Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top