Dua kurir sabu ditangkap Tim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Kris Subabdrio di SPBU Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Rabu (20/7/2016) kemarin.
Salah satu tersangka merupakan oknum TNI berinisial Praka S, sedangkan rekannya seorang warga sipil berinisial R. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 10 Kg sabu dan mobil Honda HR-V warna putih Nopol B 2672 SKB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua tersangka merupakan kurir sabu jaringan internasional, Malaysia-Batubara. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap anggota jaringan barang haram ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, Praka S merupakan anggota TNI AD dari Yonif 113/Jaya Sakti. Sementara R merupakan warga Bireuen, Aceh.
Dia menyebutkan, seorang tersangka berhasil kabur sambil membawa kunci kontak mobil tersebut. Saat ini tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas. “Praka S dan R ditangkap saat berada dalam mobil,” jelasnya.
Kombes Rina mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, tim Mabes Polri menguntit mobil tersebut, dan dilakukan penyergapan saat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar. “Praka S mengaku diupah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu ke Bireuen. Sementara R diupah Rp 30 juta,” tandasnya.
sumber
0 komentar :
Posting Komentar