Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 14 Desember 2016

    Dituntut Hukuman Mati, Pasutri Pengedar Narkoba Ini Umbar Kemesraan


    Mirawaty alias Achin dan Hendi, sepasang suami istri (pasutri) terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabusabu dan pil ekstasi, terlihat mesra saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/12/2016).

    Pasutri ini tetap mengumbar kemesraanya dengan berpegangan tangan duduk di kursi pesakitan, menjelang jaksa penuntut umum (JPU) usai membeber hukuman keduanya.

    Hingga akhirnya, JPU Joice V Sinaga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan Achin dan Hendi dengan pidana mati.

    Usai dijatuhi hukuman mati, Achin dan Hendi diborgol dan digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

    Di depan ruang tahanan, setelah pengawal tahanan melepas borgol, Achin dan Hendi berpelukan melepas kerinduannya sebelum dipisahkan. Achin dimasukkan ke sel tahanan wanita, sementara Hendi berada di sel tahanan laki-laki.

    Pada persidangan yang sama, JPU juga menuntut mati Togiman alias Toge narapidana yang mengatur peredaran narkotika dari Lapas Lubukpakam. Sementara, anak buah Toge lainnya, Agus Salim alias Alim hanya dituntut 10 tahun penjara.

    Jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabusabu, 1 April lalu.

    Achin yang berperan sebagai pengedar sabusabu saat itu tengah bertransaksi dengan mengendarai Ford Fiesta BK 1281 IH di salah satu pusat perbelanjaan Jalan Gatot Subroto, Medan.

    Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas BNN berusaha menyergapnya namun Achin berhasil kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

    Begitu juga ketika petugas BNN melepaskan tembakan peringatan, namun tak dihiraukan Achin.

    Akhirnya pelarian Achin berakhir saat itu juga. Achin berhasil diciduk di depan Balai Latihan Kerja, Jalan Medan-Binjai Km 7,8, Medan.

    Tatkala diinterogasi, Achin mengaku masih memiliki barang haram yang disimpan di rumahnya di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan Sunggal. Saat digeledah, petugas menemukan sabusabu seberat 21,425 Kg dan 44.849 butir pil ekstasi.

    Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus. Ternyata juga menyeret suami Achin yakni Hendi. Petugas mengamankan Hendi di kamar Hotel Best Western, Makassar

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dituntut Hukuman Mati, Pasutri Pengedar Narkoba Ini Umbar Kemesraan Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top