BNN dan Bea Cukai Bandara Halim Perdana Kesuma ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis Kokain seberat kurang lebih 257 gram di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (19/12).
Ungkap kasus Narkotika ini berkat kerjasama antara Tim Bea dan Cukai Bandara Halim Perdana Kusuma, BNN, TNI AU dan Polres Jakarta Timur, yang penyidikan selanjutnya diserahkan kepada BNN. dari dua tersangka yang ditangkap bernama Viki dan Eko, mereka memegang barang bukti Kokain yang berasal dari Nicaragua dengan berat kurang lebih 257 gram,
Modus yang digunakan yaitu menggunakan paket yang dimasukan ke dalam spidol dan kedua tersangka tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu di Surabaya dan Denpasar, yang mana tersangka yang bernama Viki, merupakan napi Lapas Grobokan, Bali.
LEP
0 komentar :
Posting Komentar