Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 29 Agustus 2019

    Bos Mafia Di Anulir Hukukan Oleh Hakim Agung MA 20 Tahun, Gentara Ikut Demo Ke Mahkamah Agung



    Pengurus Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) dibawah komando Ketua Umum, menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), bersama ormas ormas anti narkoba dibawah binaan BNN RI (FOKAN), dalam rangka unjuk rasa, sehubungan MA menganulir Hukuman 20 tahun penjara keputusan PN Serang dan  PT Banten atas nama terpidana Muhamad Adam (Bos Mafia jaringan Malaysia), atas penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.



    Sikap putusan Hakim Agung Agus Margono ini membuat geram seluruh pengunjuk rasa yang hadir di depan gedung MA, hal ini terlihat dalam orasi yang di sampaikan secara bergantian seluruh perwakilan ormas dan penggiat anti narkoba. Rabu (28/8/2019).

    Menurut ketua umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Hendryianto Andre, terpidana Muhamad Adam adalah bos mafia (residivis). Ia pernah dihukum 8 tahun penjara di kasus narkoba pada tahun 2000, sukses menyelundupkan narkoba dari Malaysia seberat 10 kg. 

    Adam Kembali ditangkap dalam penyeludupan Sabu penyelundupan 54 kg sabu dan lebih dari 30 butir pil ekstasi dari Malaysia dan dihukum mati pada 2007, karena Tapi belakangan dianulilr oleh MA menjadi 20 tahun penjara, ini yang membuat kami geram pada hakim MA, Agus Margono", Tambah Hendryanto Andre.




    Dalam kesempatan diterimanya perwakilan pengunjuk rasa oleh Humas bidang Hukum MA bapak Abdullah, Hendryanto Andrie mengusulkan ada forum dialog yang mempertemukan kami dengan Hakim Agung Agus Margono, hal tersebut di iya kan, sehingga seluruh perwakilan pengunjuk rasa keluar dari dalam gedung MA.

    Dari informasi terpisah yang kami himpun. Terakhir, BNN menangkap Adam yang sedang meringkuk di penjara karena tetap mengontrol jejaringnya menyelundupkan sabu dari Malaysia. Yaitu sebanyak 20 kg sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi.

    "Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.

    Sikap menceridari hukum yang diputuskan Hakim Agung Agus Margono ini, mencoreng dunia hukum dan melukai hati rakyat dan tidak menghargai hasil kerja keras BNN dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoa jaringan Malaysia.





    LEP

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bos Mafia Di Anulir Hukukan Oleh Hakim Agung MA 20 Tahun, Gentara Ikut Demo Ke Mahkamah Agung Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top