Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM, Konferensi pers di Mabes Polri terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia, Jakarta Selatan, Kamis (01/08/2019).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial AK, RDW, MR dan HR di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis Sabu – sabu seberat 43,5 Kg.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, tepatnya di Pelabukan Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.
0 komentar :
Posting Komentar