Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat telah menerima laporan sebanyak 138 orang pelaku penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga November 2016 untuk dilakukan rehabilitasi.
"Para pecandu narkoba yang datang melapor kepada kita akan direhabilitasi untuk menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkoba," kata Kepala BNNP Sumbar M Ali Azhar di Padang, Rabu.
Ia memastikan bahwa pecandu narkoba yang melapor kepada BNNP Sumbar tidak akan melalui proses hukum, namun akan disembuhkan dari ketergantungan.
Diimbau kepada masyarakat yang menggunakan narkoba silakan melapor kepada BNNP untuk dilakukan rehabilitasi, katanya.
Sebaliknya apabila seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika tidak melapor dan tertangkap akan langsung diproses secara hukum.
"Terhadap pecandu yang tertangkap tidak saja harus menjalani rehab, namun juga harus diproses secara hukum," terangnya
Ia mengatakan BNNP akan terus melakukan pengawasan kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika, jika tidak mau melapor akan diberi tindakan tegas.
BNNP tidak akan tebang pilih dalam menerapkan aturan hukum kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, pejabat atau masyarakat sama di mata hukum, kalau salah akan ditindak tegas.
"Dalam penindakan kita terus berkooordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar," katanya. (*)
0 komentar :
Posting Komentar