Berdasarkan data, pekerja merupakan kelompok
terbesar penyalahguna narkoba, yaitu 50%. Pekerja
yang berisiko tinggi menyalahgunakan Narkoba adalah laki-laki, namun angka prevalensi pernah
pakai pada kelompok perempuan juga naik
secara signifikan; Pekerja status bujangan;
hidup berpisah,
cerai; tinggal tidak
bersama keluarga terutama di rumah kost atau apartemen. Pekerja yang tinggal di
kost prevalensinya lebih tinggi (6,8%) dibandingkan pekerja tidak kost (2,1%).
Usia
rentang penyalahguna narkoba antara 20-29 tahun sementara usia pengguna narkoba
antara 10-64 tahun dan usia produktiv antara 15 hingga 30 tahun. Menurut data BNN, sebanyak 943 ribu
pengguna narkotika yang tergolong kronis, perlu direhabilitasi, keseluruhan penyalahguna narkoba yang sudah di rehabilitasi
dan sepanjang 2015, telah
merehabilitasi 38.427 pecandu dan penyalahguna narkoba serta korban
penyalahgunaan narkotik dan
prevelansi peredaran narkoba 2,8% pertahun.
Jumlah
pengguna narkoba di Indonesia per November 2015 sebanyak 5,9 Juta orang. Ironis.
80% peredaran narkoba di kendalikan dari dalam Lembaga
Pemasyarakatan Lapas), selanjutnya pengguna
narkoba di kalangan pekerja aktif sebanyak 50%, dikalangan tidak bekerja
22% dan Korban penyalahguna Narkotika dari Pelajar/Mahasiswa sebesar 27% dengan
kelompok umur pengguna narkoba 10-59 tahun.
Sementara
Kerugian Pribadi sebesar Rp. 56, 1 Trilun
dan kerugian sosial sebesar Rp. 6,9 Trilyun.
Gema
Nusantara Anti Narkoba (Gentara) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (The Empyoyers
Association of Indonesia) atau APINDO, menggelar kegiatan workshop bahaya penyalahgunaan
narkoba dilingkunan tempat kerja yang berlokasi di Tempat
Aula M2100, Bekasi.
Rabu, 2 November 2016.
Peserta kegiatan workshop diikuti
oleh Direktur, Manager/Supervisor dibawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (The Empyoyers
Association of Indonesia) atau APINDO dengan jumlah peserta sekitar 300 orang.
Acara ini dibuka oleh Ketua APINDO Bekasi H. Sutomo, SH kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Hendryanto Andrie, hadir sebagai nara sumber Kombes Pol. Ricky
Yanuarfi, SH, M.Si (Kasubdit Linkungan Kerja Masyarakat BNN RI) mewakili
Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, ada Kombes Pol. Drs. Ilsaruddin, Analis
Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam POLRI dan Syarul Arifin, S. Sos dari Deputi Pemerdayaan Masyarakat Gema Nusantara
Anti Narkoba (Gentara).
Dalam materi pemaparan Hendryanto Andrie, menyampaikan
misi sosial untuk menyelamatkan pekerja Indonesia dari bahaya penyalahgunaan
narkotika.
“Pekerja adalah asset perusahaan yang harus dijaga
kesehatannya guna meningkatkan produktivitas kerja guna memenuhi target
perusahaan,” ucapnya
Kami
Memohon kepada perusahaan agar memposisikan pekerja yang sudah menjadi pengguna
narkoba atau baru pada tingkat coba coba menggunakan narkoba untuk tidak
dipecat sebagai karyawan. Kami Usulkan untuk dibuat unit kerja di bahagian HRD
khusus staff yang mampu menjadi konselor bagi penyalahguna narkoba, untuk cari
tahu apa penyebabnya dan laksanakan proses rehabilitasi rawat jalan, “ tambah Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba.
Selanjutnya Kombes Pol. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, dengan
materi :
- Pengertian narkoba; Bahaya dan dampak narkoba bagi tubuh,
dampak narkoba bagi induvidu, keluarga dan tempat kerja.
- Ciri-ciri perkembangan anak sehat pada tahap perkembangan
anak dan Ciri-ciri pengguna narkoba dan Aids.
- Dampak Psikologis pengguna narkotika dan Aids bagi
perusahaan dalam peningkatan produktivitas kerja dan Keselamatan kerja.
-
Pencegahan berbasis keluarga dan peran
serta orang tua dalam pencegahan (faktor positif/faktor resiko penyalahgunaan
narkoba dalam keluarga, peran orang tua seperti orang tua sebagai role mode,
orang tua sebagai pendidik dan orang tua sebagai pengawas.
-
PP No. 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor
-
Sema No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan
Penyalahgunaa, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
-
Bedah UU No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika, khususnya Bab XII, Pasal 111 sampai dengan 132.
-
Bedah Surat Telegram Rahasia Kapolri No.
865 dan 901 Tahun 2015 tentang Dalam pelaksanaan tugas, penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menangani pelaku tindak pidana narkotika sebagai
pecandi narkotika dan penyalahguna narkotika untuk ditempatkan kedalam lembaga
rehabilitasi (Assesmen).
Sementara Kombes Pol. Drs. Ilsaruddin, Analis
Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam POLRI, dengan materi :
Peran serta
masyarakat dalam bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan
ketaatan masyarakat terhadap hukum ditingkat perusahaan dan lingkungan kerja.
Sesuai dengan Perkap No. 23 Tahun 2010
0 komentar :
Posting Komentar