Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Jumat, 04 November 2016

    Pekerja Kelompok Terbesar Penyalaguna Narkoba


    Berdasarkan data, pekerja merupakan kelompok terbesar penyalahguna narkoba, yaitu 50%. Pekerja yang berisiko tinggi menyalahgunakan Narkoba adalah laki-laki, namun angka prevalensi pernah pakai pada kelompok perempuan juga naik secara signifikan;  Pekerja status bujangan; hidup berpisah, cerai; tinggal tidak bersama keluarga terutama di rumah kost atau apartemen. Pekerja yang tinggal di kost prevalensinya lebih tinggi (6,8%) dibandingkan pekerja tidak kost (2,1%).
    Usia rentang penyalahguna narkoba antara 20-29 tahun sementara usia pengguna narkoba antara 10-64 tahun dan usia produktiv antara 15 hingga 30  tahun. Menurut data BNN, sebanyak 943 ribu pengguna narkotika yang tergolong kronis, perlu direhabilitasi, keseluruhan penyalahguna narkoba yang sudah di rehabilitasi dan sepanjang 2015, telah merehabilitasi 38.427 pecandu dan penyalahguna narkoba serta korban penyalahgunaan narkotik dan prevelansi peredaran narkoba 2,8% pertahun. 
    Jumlah pengguna narkoba di Indonesia per November 2015 sebanyak 5,9 Juta orang. Ironis. 80% peredaran narkoba di kendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Lapas), selanjutnya pengguna narkoba di kalangan pekerja aktif  sebanyak 50%, dikalangan tidak bekerja 22% dan Korban penyalahguna Narkotika dari Pelajar/Mahasiswa sebesar 27% dengan kelompok umur pengguna narkoba 10-59 tahun.
    Sementara Kerugian Pribadi sebesar Rp. 56, 1 Trilun  dan kerugian sosial sebesar Rp. 6,9 Trilyun.
    Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (The Empyoyers Association of Indonesia) atau APINDO, menggelar kegiatan workshop bahaya penyalahgunaan narkoba dilingkunan tempat kerja yang berlokasi di   Tempat  Aula M2100, Bekasi.  Rabu, 2 November 2016.
    Peserta kegiatan workshop diikuti oleh Direktur, Manager/Supervisor dibawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (The Empyoyers Association of Indonesia) atau APINDO dengan jumlah peserta sekitar 300 orang.



    Acara ini dibuka oleh Ketua APINDO Bekasi  H.  Sutomo, SH kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Hendryanto Andrie,  hadir sebagai nara sumber Kombes Pol. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si (Kasubdit Linkungan Kerja Masyarakat BNN RI) mewakili Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, ada Kombes Pol. Drs. Ilsaruddin, Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam POLRI dan Syarul Arifin, S. Sos dari  Deputi Pemerdayaan Masyarakat Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara).

    Dalam materi pemaparan Hendryanto Andrie, menyampaikan misi sosial untuk menyelamatkan pekerja Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
    “Pekerja adalah asset perusahaan yang harus dijaga kesehatannya guna meningkatkan produktivitas kerja guna memenuhi target perusahaan,” ucapnya
    Kami Memohon kepada perusahaan agar memposisikan pekerja yang sudah menjadi pengguna narkoba atau baru pada tingkat coba coba menggunakan narkoba untuk tidak dipecat sebagai karyawan. Kami Usulkan untuk dibuat unit kerja di bahagian HRD khusus staff yang mampu menjadi konselor bagi penyalahguna narkoba, untuk cari tahu apa penyebabnya dan laksanakan proses rehabilitasi rawat jalan, “ tambah Ketua Umum  Gema Nusantara Anti Narkoba.


     Selanjutnya Kombes Pol. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si, dengan materi :
    -  Pengertian narkoba; Bahaya dan dampak narkoba bagi tubuh, dampak narkoba bagi induvidu, keluarga dan tempat kerja.
    -  Ciri-ciri perkembangan anak sehat pada tahap perkembangan anak dan Ciri-ciri pengguna narkoba dan Aids.
    -  Dampak Psikologis pengguna narkotika dan Aids bagi perusahaan dalam peningkatan produktivitas kerja dan Keselamatan kerja.
    -  Pencegahan berbasis keluarga dan peran serta orang tua dalam pencegahan (faktor positif/faktor resiko penyalahgunaan narkoba dalam keluarga, peran orang tua seperti orang tua sebagai role mode, orang tua sebagai pendidik dan orang tua sebagai pengawas.
    -  PP No. 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor
    -  Sema No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaa, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
    -  Bedah UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Bab XII, Pasal 111 sampai dengan 132.
    -  Bedah Surat Telegram Rahasia Kapolri No. 865 dan 901 Tahun 2015 tentang Dalam pelaksanaan tugas, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menangani pelaku tindak pidana narkotika sebagai pecandi narkotika dan penyalahguna narkotika untuk ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi (Assesmen).


    Sementara Kombes Pol. Drs. Ilsaruddin, Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam POLRI, dengan materi :
    Peran serta masyarakat dalam bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum ditingkat perusahaan dan lingkungan kerja. Sesuai dengan Perkap No. 23 Tahun 2010







    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pekerja Kelompok Terbesar Penyalaguna Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top