Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 22 November 2016

    BNN UNGKAP DUA SINDIKAT NARKOTIKA 11 KG SABU DAN PULUHAN RIBU BUTIR EKSTASI DIAMANKAN


    Mendekati akhir tahun, bandar Narkoba kian gencar menyerbu pasar gelap Narkotika di Indonesia. Belum lama, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar dua sindikat internasional penyelundup puluhan butir pil ekstasi. Dari pengungkapan kedua kasus ini, BNN berhasil mengamankan ± 40.345 Butir pil ekstasi dan 11 kg sabu. BNN juga mengamankan 4 (empat) orang tersangka dan barang bukti lain berupa uang tunai dan kendaraan bermotor.


    Jaringan Malaysia – Medan selundupkan 10.840 butir ekstasi dan 11 kg sabu.

    BNN berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika Internasional Malaysia - Medan. Diduga sindikat ini memasukkan barang haram ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut menuju Medan kemudian Jakarta. Dari kasus ini, BNN berhasil menangkap 3 orang kurir berinisial MY (38), SN (41) dan HS (47). Barang bukti yang berhasil disita adalah 11 bungkus sabu seberat 11 kg dan 10.840 butir ecstasy.

    Ketiga tersangka diamankan di Jl. Rumah Sakit Haji, Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Senin (31/10) sekira pukul 15.20 Wib. Saat dilakukan penangkapan, BNN menemukan 3.000 butir pil ekstasi. BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kg di rumah tersangka SN di Jl. Tempuling Gg Bersama Kec. Medan Utara Sumut.

    Dari rumah SN petugas BNN kembali melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan sabu dan ekstasy yang beralamat di Jl. Terusan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumut. di lokasi ini BNN berhasil menemukan sebuah dus yang berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kg yang dibungkus dikemasan dengan menggunakan bungkus teh china warna biru. BNN juga menemukan 7.840 butir pil ekstasi.

    Tak hanya narkotika, BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh Juta rupiah), 3 (tiga) buah buku rekening ( BNI 2 buah dan 1 buah BCA) serta 6 buah HP.

    Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa narkotika jenis sabu dan ectasy tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta tahun baru. Atas perbuatan ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

    BNN amankan 29.505 butir ekstasi di kawasan Pantai Indah Kapuk

    Kasus lain yang berhasil diungkap adalah diamankannya seorang pria berinisial MR (35) saat membawa ±29.505 butir ekstasi di lokasi parkir sepeda motor sebuah supermarket di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/10). Pria yang bertugas sebagai kurir ini menyimpan puluhan butir pil ekstasi didalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

    Diduga ekstasi tersebut akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi yang terkait jaringan internasional. Narkotika jenis Ekstasi tersebut diduga masuk ke wilayah DKI Jakarta dan diselundupkan dari kepulauan Riau.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN UNGKAP DUA SINDIKAT NARKOTIKA 11 KG SABU DAN PULUHAN RIBU BUTIR EKSTASI DIAMANKAN Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top