Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 03 Juni 2017

    Bandar Sabu Lintas Provinsi di Bandara Babullah Ternate


    Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali meringkus satu terduga tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu yakni, AL (41) warga Bastiong.

    Direktur  Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Sumirat Dwi Yanto didampingi Kabid Humas AKBP Hendry Badar saat melakukan rilis di lantai dua Mapolda Malut, Jum'at (2/6/2017) mengatakan, penangkapan terduga ini merupakan tangkapan yang luar biasa, dan ini juga merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima.

    Lanjut Sumirat, Penangkapan ini sebelumnya tim melakukan pengembangan Intelejen selama beberapa minggu dan akhirnya pada tanggal 31 Mey 2017 kemarin anggota berhasil meringkus tersangka yang baru saja tiba dari Makassar di Bandara Babullah Ternate.

    "AL dan jaringannya yang saat ini dalam pengembangan ini, diduga sering melakukan aktivitas pengiriman atau membawa langsung narkotika dari luar untuk masuk ke Malut," ungkap Sumirat.

    Setelah dilakukan pemantauan di bandara Babullah Ternate lanjut Sumirat, anggota langsung melakukan pengledahan badan tersangka AL, dan alhasil anggota menemukan 1 resi pengiriman di salah satu jasa pengiriman di Kalupang Kecamatan Kota Ternate Tengah.

    "Dari resi itu, kita langsung melakukan pengembangan, dan kita menemukan 6 paket sabu seberat 6,1 gram yang diisi di dalam ban bekas untuk mengelabui petugas," akunya.

    Selain itu kata Sumirat, ditangan tersangka, anggota juga menemukan satu buah tas yang bertuliskan Badan Narkotika Nasional (BNNP) serta berang bukti lainya berupa 1 HP nokia dan timbangan digital.

    "Tas BNN yang digunakan itu untuk menakit-nakuti orang saja," tuturnya.

    Menurut perwira tiga bunga di Mapolda Malut itu, yang bersangkutan ini sudah cupup lama menjalani bisnis haram ini, sebab pada beberapa bulan lalu yang bersangkutan ini juga sempat melakukan pengiriman lagi.

    "Untuk membongkar jaringan di Makassar sana, kita saat ini telah bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.

    Sumirat juga menegaskan, untuk tersangka AL ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika nomor 39 tahun 2009 karena dengan sengaja memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu berjenis sabu dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.

    "Kalau narkotikanya di edakan lebih dari 5 Gram maka ancaman hukuman itu seumur hidup," tegasnya mengakhiri. (Irwa/HF)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bandar Sabu Lintas Provinsi di Bandara Babullah Ternate Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top