Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 14 Juni 2017

    BNNP KalTara dan BNNK KOTA TARAKAN Ungkap Sabu 5 Kg



    BNNK Tarakan, 5 kg narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII tarakan disekitar perairan juwata  tajung haus kabupaten nunukan sekira pukul 09.10 wita hari senin tanggal 12 juni 2017.

    Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama Tni Ferial Fachroni saat  melakukan jumpa pers didampingin Ka.BNNK Kota Tarakan Ibu AS.Dewi, Menjelaskan awalnya Tim mendapat informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu sabu yang akan dibawa menuju tarakan yang berasal dari pertambakan di Tanjung  Haus.

    Mendapat informasi awal Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII tarakan langsung melakukan Operasi Pemeriksaan Terhadap Penumpang Kapal Dan Speed Boat Disekitar Perairan Tarakan, Sebagai Bentuk Antisipasi Masuknya Kelompok Radikal Isis Dari Filipina.

    Tepat pukul  09.10 wita, Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII mencurigai speed boat 40 pk yang diduga menbawa barang haram melintas mendekati daratan di sekitar perairan juwata, melihat speed boat yang dicurigai Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII langsung mengamankan dua orang .

    Berinisial SA (motoris) dan IS (penumpang) Tim langsungg melakukan penggeledahan dan hasilnya tim menemukan barang yang dibungkus plastik pampers bayi warna putih yg disimpan di bawah kolong kemudi speed diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

    Untuk mengungkap jaringan ini Tim EFQR Lantamal XIII tarakan dan BNN Kota tarakan bekerja sama melakukan pengembangan, dari hasil pengakuan SA dan IS tim berhasil mengamankan oknum sipir Lapas Tarakan yang  diduga terlibat dalam jaringan tersebut .

    Ketiga  tersangka beserta barang bukti oleh  pihak Lantamal XIII tarakan telah dilimpahkan ke BNNK kota TARAKAN guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lenih lanjut.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNNP KalTara dan BNNK KOTA TARAKAN Ungkap Sabu 5 Kg Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top