Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (2/11) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga dari tujuh terdakwa bandar besar jaringan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) asal Malaysia.
Tiga yang divonis mati itu antara lain, Suripto, Haryanto dan Ramli. Sementara empat orang lainnya divonis beragam. Agung Wijaya divonis 15 tahun penjara, Khairudin, Ariyanto dan Anton masing-masing 20 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, Ramli masih dituntut kurungan seumur hidup. Namun oleh majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva justru memvonis Ramli hukuman mati.
"Tidak ada yang meringankan terdakwa. Yang memberatkan justru, mereka tidak menghiraukan himbauan pemerintah tentang memerangi narkoba," kata Sorta.
Komplotan ini ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Maret. Haryanto dan Suripto ditangkap saat melintas menggunakan mobil Pajero di jalan lintas Pekanbaru-Duri usai menjemput narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Haryanto adalah supir, sementara Suripto disebut-sebut sebagai bandar di Pekanbaru. Waktu Pajero itu digeledah, ditemukan enam bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat total 5 kilogram dan 1.599 butir pil ekstasi.
Rencananya barang haram itu akan dibagikan kepada lima rekannya tadi yang bertugas sebagai kurir. Agung dan Ramli yang menunggu di Pekanbaru akan membawa 4 kilogram sabu-sabu itu ke Jambi. Sementara sisanya akan dijemput oleh Anto dan Khairudin untuk dibawa ke Lampung.
Sementara ribuan butir pil ekstasi akan diambil oleh Ariyanto untuk dibawa ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Medan Sumatera Utara.
0 komentar :
Posting Komentar