Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 08 November 2017

    Wanita Bireuen Ditangkao Bawa Sabu 1 Kg Di Banyuasin


    Polres Banyuasin dalam  Gelar Operasi Zebra mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Seorang wanita berinisial AY (26), turut diamankan berikut uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

    Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Markus Pinem mengatakan, AY yang merupakan warga Bireun, Provinsi Aceh ditangkap saat sedang melintas di KM 42 Banyuasin menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Saat melakukan razia pada Jumat (3/11) sekitar Pukul 07.15 WIB, pelaku diketahui membawa sabu di dalam tas.

    "Awal kita dapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu dari Medan menuju Lampung dan melintas di Banyuasin. Saya didamping Wakapolres Kompol Tommy, langsung memimpin operasi zebra dan benar ditemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg," terang Yudi saat jumpa pers di Mapolres Banyuasin, Selasa (7/11/2017).

    Ditambahkan Yudi, pelaku nekat menjadi kurir sabu karena upah yang cukup besar untuk satu kali transaksi. AY diberi uang muka sebesar Rp.  2 juta oleh pelaku yang saat ini sedang dalam pengejaran.

    "Upahnya Rp.  2 juta, tapi itu hanya untuk uang muka, karena setelah barang sampai akan diberikan uang yang lebih besar oleh seseorang yang menerima di Lampung. Untuk pemilik dan penerima barang haram ini sedang dilakukan pengejaran dan akan terus kita kembangkan," sambung mantan Kasubdit I Direskrimum Polda Sumsel ini.

    Selain AY, dihari yang sama Satres Narkoba Polres Banyuasin turut mengamankan JM (27), warga Palembang yang juga pengedar sabu di wilayah Banyuasin. JM diamankan saat akan melakukan transaksi di KM 14 Banyuasin dengan membawa 2 paket seberat 94 gram.

    "Total sabu yang kita amankan seberat 1,94 Kg dengan dua tersangka. Atas pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan 6.000 jiwa dari bahaya peredaran narkoba dan akan terus kita perketat jalur perlintasan di Banyuasin," tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (asp/asp)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Wanita Bireuen Ditangkao Bawa Sabu 1 Kg Di Banyuasin Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top