Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Minggu, 12 November 2017

    WARGA ACEH UTARA DITANGKAP POLSEK SUNGGAL BAWA 37 KG GANJA


    Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pelaku pengedar ganja,  sekira di Jalan Ngumban Surabakti, kel Sempakata, kec Medan Selayang depan hotel Matra. Sabtu (11/11/17). 

    Informasi yang dihimpun dari petugas, pelaku berjumlah tiga orang yakni, Sudirman als Ditman alias Datok (20) warga asal Aceh Utara, Muhammad Nasri alias Adam (33) warga asal Aceh Utara dan Syamsul Arifin (41) Medan Sunggal, dan sudah diamankan di Mako Polsek Sunggal. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang warga Aceh akan melakukan transaksi ganja di Hotel Matra INN.

    Unit reskrim polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan dua orang pria yang dicurigai gerak geriknya. Petugas langsung mengamankan kedua pria atas nama M. Nasri dan Sudirman. Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui baru datang dari Aceh dengan membawa 37 Kg ganja yang akan dijual ke Pekan Baru dan saat itu ganja tersebut disimpan rumah rekan pelaku yang bernama Samsul yang diketahui sedang menunggu bus untuk berangkat ke Pekan Baru. Esoknya, Sabtu (11/11/17) sekira 09.20 wib Samsul Arifin datang ke hotel Matra INN menggunakan becak bermotor dan membawa daun ganja sebanyak 37 Kg yang rencananya akan dibawa ke Pekan Baru oleh Nasir dan Sudirman. Petugas langsung menangkap Samsul beserta barang bukti guna dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. 

    Saat dilakukan pengembangan tersangka M.Nasir dan Sudirman berusaha melarikan diri, kemudian dengan cepat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira memaparkan kepada awak media, bahwa pelaku telah melakukan tindak pindana tersebut sebanyak 5 kali dengan upah sebesar Rp. 350.000 per kilo dengan menggunakan bus angkutan umum, dan atas perbuatanya para pelaku di jerat dengan Pasal 114 (ayat 2) sub 111 (ayat 2) sub 132 (ayat 1) dari UU no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling lama minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati, tegas Wira.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: WARGA ACEH UTARA DITANGKAP POLSEK SUNGGAL BAWA 37 KG GANJA Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top