Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 27 Februari 2017

    18 Kg Sabu Di Tangkap di Kuala Simpang


    Keberhasilan  Polres Aceh Tamiang dalam menggagalkan penyelundupan 18 kilogram sabu-sabu yang hendak dibawa dari Aceh menuju Sumatera Utara, sekitar pukul 02.00 WIB patut di apresiasi, Minggu (26/2/2017).

    Dalam aksi itu, petugas berhasil menangkap saat tersangka sedang melintas di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Kamboja, Desa Bukti Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

    ‎Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial Sel (37), warga Gampong Gelung, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dan MH (23), warga Kelurahan Pulau Secanag, Kecamatan Medan Belawan, Medan.

    ‎"Sementara dua lainnya adalah MS (48) dan AF (25), selaku sopir bus yang merupakan warga Pidie. Kedua ini ditangkap setelah terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Sel dan MH," ujarnya, Senin (27/2/2017), malam.

    ‎Kombes Pol Goenawan menjelaskan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua tas jinjing berukuran besar yang berisikan 18 paket sabu yang akan dibawa ke Medan, menggunakan bus Patas Royal yang saat ini sudah diamankan pihaknya.

    "Berdasarkan pengakuan para tersangka saat diperiksa petugas, mereka sudah dua kali menyelundupkan sabu asal Malaysia yang dipasok melalui perairan Aceh Tamiang dari wilayah pesisir Seruway.‎ Sementara AF, baru pertama kali ikut karena diajak oleh MS membawa sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk satu kali lewat," kata Kabid Humas.

    ‎Jika penyelundupan barang haram tersebut lancar, lanjutnya, para tersangka akan menerima upah sebesar Rp 10 hingga 40 juta.

    Mereka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu tersebut. Mereka hanya diberi nomor kontak yang akan dihubungi setelah sampai di Medan.

    "‎Sabu tersebut akan dikirim menggunakan bus. Jika berhasil, dua kurir asal Seruway sebagai penitip mendapatkan upah Rp 10 juta dan dua kurir lainnya yang berasal dari Pidie selaku pembawa, mendapatkan upah Rp 40 juta. Namun komisinya belum sempat diterima kurir," ungkapnya.

    ‎Mantan Wadirlantas Polda Aceh ini juga mengatakan, pemilik sabu seberat 18 kilogram yang diamankan pihaknya memiliki jaringan internasiolan, dikarenakan sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan speedboat melalui perairan Aceh Tamiang dan selanjutnya dibawa ke Sumatera Utara, melalui jasa kurir.

    "‎Ini merupakan penangkapan terbesar, khususnya di Polres Aceh Tamiang, setelah sebelumnya penyelundupan 12 kilogram sabu juga pernah digagalkan Satuan Lalu Lintas beberapa bulan lalu," jelasnya.

    ‎Kombes Pol Goenawan menambahkan, pihak Polres Aceh Tamiang saat ini masih mendalami kasus penangkapan tersebut, guna memburu pemiliknya. Di samping itu, peredaran narkoba sudah semakin marak di wilayah Aceh Tamiang.

    Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya Aceh Tamiang, untuk ikut peduli dengan bahaya narkoba, dengan melaporkan kepada kepolisian setempat dengan cara memberi informasi yang diketahui terkait peredaran narkoba itu.

    ‎"Keempat tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, masih diperiksa, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional ini. Para tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,"
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 18 Kg Sabu Di Tangkap di Kuala Simpang Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top