Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIJ AKBP Mujiyana mengungkapkan, para sindikat pengedar narkoba tidak dengan mudah mengungkap jaringannya. Apalagi, mengungkapkan identitas bandar. “Ini sudah semacam kode mereka, jaringan di bawah tidak akan mengungkap pengedar yang di atas,” jelasnya
Oleh karena itu, untuk memotong jaringan pengedar digunakan sistem tanam narkoba di tempat-tempat khusus seperti jalan. Saat tertangkap, pengambil ini akan mengaku sebagai pemakai guna mendapat hukuman yang lebih ringan dibanding pengedar. “Ketika ditangkap saat mengambil barang, pelaku ini selalu mengaku tidak mengetahui pemasoknya,” jelasnya.
Sedangkan Kepala BNNP DIJ Kombes Mardi Rukmiyanto mengimbau kepada para pencandu narkoba untuk melapor kepada petugas kepolisian maupun BNNP dalam upaya rehabilitasi. Mereka yang melapor sebagai pencandu akan dilindungi secara hukum.
Perwira tiga melati di pundak ini menyebut keberadaan pecandu melakukan rehabilitasi masih sangat minim. Jumlahnya hanya 54 orang yang menjalani rehabilitasi dari 20 ribu lebih pengguna narkoba di DIJ. “Ini memperlihatkan prevalensi pengguna (narkoba) di DIJ masih sangat tinggi,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, dipastikan angka permintaan atau demand narkoba jenis apa pun di DIJ saat ini dipastikan masih sangat tinggi. Dengan demikian, masih banyak sindikat yang akan terus memanfaatkan peluang tersebut untuk merengkuh keuntungan dari penjualan narkotika. “Kami tak akan berhenti memerangi. Akan kami tangkap pelaku-pelakunya,” tegasnya.(bhn/laz/ong)
0 komentar :
Posting Komentar