Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 14 Februari 2017

    Panggung Sandiwara Kasus Narkoba

    Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, gaya pemberantasan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif) dengan menakut-nakuti penggunanya, sudah ditinggalkan. Sejak itu, yang dikedepankan adalah pendekatan penyembuhan, supaya pengguna atau pecandu sehat kembali. Langkah ini disebut-sebut tepat untuk memutus rantai peredaran narkoba.

    Sebelumnya, berdasarkan catatan PBB, hanya satu persen dari pengguna narkoba di Indonesia yang mengikuti program penyembuhan ketergantungan. Sementara di seluruh dunia, angka rata-rata penanganan pecandu 16 persen. Artinya, aparat di Indonesia lebih sering memenjarakan pengguna narkoba daripada mengirimnya ke pusat rehabilitasi negara. Sementara, data lain menunjukkan penanganan pecandu justru lebih banyak dilakukan oleh lembaga partikelir, seperti pesantren, dll.

    Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly saja sempat mengeluh. Penjara semakin penuh, disesaki narapidana kasus narkoba. Dia berharap agar tersangka kasus narkoba bisa mendapat tempat sendiri, yakni, direhabilitasi. Mereka harus disembuhkan agar tidak tertangkap lagi dan kembali ke penjara.

    Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai pengawal utama UU narkotika, segera mengubah pola kerjanya. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial diutamakan.

    Adalah Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang gencar mengampanyekannya. Saat masih menjabat, dia mengatakan, hingga 2015, BNN telah merehabilitasi 2.000 pengguna narkoba. Anang menargetkan, pada 2016 bisa mencapai 100.000 orang.

    Anggarannya telah diajukan. Dari APBN, pemerintah kucurkan Rp3 juta per satu residen -sebutan pasien pecandu narkoba di balai rehabilitasi. Anang pun mengajak pecandu narkoba sukarela direhabilitasi. Caranya, melaporkan diri.

    "Daripada ditangkap, ribet, lebih baik masuk tempat rehabilitasi biar sembuh, gratis, negara yang biayai," ucap Anang kala itu.

    Selain ke BNN, tempat lain untuk melapor sudah disiapkan, bernama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Pengoperasiannya di bawah keputusan Menteri Kesehatan, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor.

    Kini sudah ada 434 IPWL yang tersebar di 34 Provinsi. Lokasinya di klinik-klinik milik pemerintah, beberapa puskesmas dan rumah sakit. Dengan begitu, pengguna atau pecandu narkoba mudah mengaksesnya.

    Setelah melaporkan diri, si pelapor berhak mendapatkan surat keterangan atau kartu IPWL yang telah diakreditasi Kementerian Sosial. Pemegang kartu IPWL tidak boleh ditangkap, sebagaimana diatur dalam pasal 128 UU Narkotika. Alasannya, dalam masa penyembuhan.

    IPWL sendiri awalnya sepi peminat, karena banyak pengguna khawatir diproses hukum. Namun, kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian (P2) Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan, Fidiansjah, lama kelamaan IPWL semakin dipahami. "Jumlah pelapornya naik tiga kali lipat sejak 2015," katanya kepada Metrotvnews.com, Jumat (10/2/2017).

    Celah abu-abu


    Niat baik ini tidak begitu saja berlalu tanpa cela. Sejumlah kalangan justru khawatir IPWL disalahgunakan oleh para pengedar yang berpura-pura sebagai pecandu. Bahkan, program rehabilitasi ditengarai menjadi lahan 'bermain' oknum aparatnya.

    Kekhawatiran itu juga muncul dari Budi Waseso, Kepala BNN pengganti Anang Iskandar. Sikap pria yang akrab disapa Buwas ini berbeda dengan pendahulunya. Sesaat setelah diangkat sebagai Kepala BNN, pada 2015, Buwas justru melempar wacana revisi UU narkotika.

    Menurutnya, jangan sampai semua pengguna narkoba direhabilitasi, lantas lepas dari jerat hukum. Usul ini pun menuai kontroversi. Ada yang pro, lebih banyak yang kontra.

    Cukup blak-blakan. Jenderal bintang tiga itu bahkan membuka borok oknum penegak hukum, baik dari BNN sendiri, Jaksa, hingga Hakim yang menangani kasus narkoba. Bandar bisa disulap menjadi pemakai, sehingga hanya menjalani rehabilitasi.

    "Ada tawar menawar, mau dipidana atau rehabilitasi? wani piro, berani berapa kamu ?" ujar Buwas saat berbincang dengan Metrotvnews.com di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2017).

    Sandiwara

    Soal penyalahgunaan keputusan rehabilitasi,  kartu IPWL menjadi bagian dari sandiwara kasus hukum narkoba. Pelaksanaannya kurang pengawasan.

    Penentuan seseorang direhabilitasi itu harus mendapatkan asesmen. Tapi, apakah tim asesmen sudah diawasi? "Buktinya saya temukan banyak sekali kasus-kasus, maaf ya, bisa saja ada oknum dokter yang menyalahgunakannya (IPWL),"

    Misalnya, dia melanjutkan, ada pejabat yang tertangkap menggunakan narkoba, lantas dibelokkan menjadi orang sakit. "Itu kan permainan," ujarnya kesal. Kecuali bila orang itu sudah rusak parah, pecandu berat. Ini baru bisa direhabilitasi. "Tapi jangan yang pura-pura jadi pecandu."

    Fidiansjah menampik tudingan itu. Faktanya, kata dia, hingga kini belum pernah ada laporan yang masuk soal penyalahgunaan wewenang dalam proses asesmen.

    Namun, dia berharap, bila memang ada bukti, masyarakat segera melaporkannya. "Agar tidak jadi fitnah atau hoax." Kalau benar, kata Fidiansjah, Kemenkes siap menindak oknumnya.

    Gagal fokus

    Meski begitu, Ashar mengakui bahwa rehabilitasi itu penting. Hal ini sesuai kesepakatan internasional tentang pemberantasan narkoba, yakni, supply reduction dan demand reduction. Penyuplainya ditekan, peminatnya harus berkurang. Dalam menekan angka peminat, aspek kemanusiaan lah yang dikedepankan, salah satunya rehabilitasi.

    Tapi masalahnya, kata Ashar, porsi demand reduction-nya kini lebih besar dibanding supply reduction. Hal ini terlihat dari skema UU narkotika. "Itukan (UU) pegangannya BNN. Tapi, 70% isinya mengedepankan penyembuhan. Hanya 30% bicara pencegahan atau penindakannya."

    Sementara, sambung dia, Indonesia adalah pasar besar narkoba. Berdasarkan data BNN ada 5 juta peminatnya. Jalur pasok atau distribusinya pun banyak. Rata-rata masuk dari pantai timur sepanjang pulau Sumatera.

    Menurutnya, bila cuma BNN yang memagari negeri ini dari narkoba, tidak akan bisa. Masyarakat juga harus pro aktif. Kerjasama antar instansi terkait perlu diperkuat. "Bukan malah dibebankan mengurus penyembuhan. Kenapa harus BNN yang fokus melakukannya (rehabilitasi)," kata Ashar.

    BNN adalah playmaker dalam perang fisik melawan narkoba. Fokusnya pencegahan dan penindakan, memberantas pengedarnya berdasarkan hukum. "Kalau di Amerika Serikat seperti DEA (Drug Enforcement Administration)," kata Ashar. "Soal penyembuhan, rehabilitasi, Tupoksi itu milik Mensos atau Menkes."




    sumber


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Panggung Sandiwara Kasus Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top