Kasubdit 2 Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Hilman Wijaya kepada awak media, Sabtu (18/2/2017) mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya secara terus menerus selama sebulan.
“Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, anggota berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah di Jalan Manganan 8 Mabar,” ujar Hilman.
Dijelaskan, setelah anggotanya melakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram. Untuk pengembangan penyidikan, polisi kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapoldasu.
0 komentar :
Posting Komentar