Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 21 Februari 2017

    Rumah Bandar Narkoba Jadi Markas BNN


    Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut aset berupa rumah mewah milik gembong narkoba Pony Tjandra yang diambil alih BNN senilai Rp 27 miliar. 
    Rumah yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara, itu kini menjadi markas BNN.
    "Nilainya kurang lebih Rp 27 miliar," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

    Budi menuturkan, rumah tersebut merupakan salah satu dari sembilan aset yang diserahkan kepada BNN.
    Aset tersebut berasal dari kasus kejahatan narkotika yang sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Namun, Budi tidak menyebutkan jumlah nilai aset yang sudah diterima oleh BNN.
    "Kalau total belum. Jadi, yang sudah ada putusan hukum tetapnya akan kita ajukan. Sudah ada total sembilan aset yang sudah dialihkan. Eksekutornya Jaksa Agung. Kemarin salah satunya. Ini akan beralih secara administrasi jadi milik BNN," ucap pria yang akrab disapa Buwas itu.
    Budi memastikan bahwa semua pengalihan aset akan dilaporkan kepada negara. Selain itu, BNN juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal pengawasan penggunaan aset.
    Semua pengalihan aset pun, kata Budi, akan tercatat di Kementerian Keuangan. Menurut Budi, pengalihan aset kejahatan narkotika didasarkan pada kebutuhan anggaran BNN dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

    "Nanti pemanfaatan terserah kepada BNN, tetapi kami laporkan kepada negara. Akan kami laporkan aset-aset apa saja atau dukungan lain yang berupa dana. Kami tidak bisa menunggu dari pendanaan yang rutin," tutur Budi.
    Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menyerahkan secara simbolis aset rumah mewah milik terpidana Pony Tjandra kepada BNN pada Senin (20/2/2017).
    Budi menuturkan, kawasan Pluit telah masuk dalam pantauan BNN sejak 2014. Menurut dia, beberapa kali BNN berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah itu.
    Rumah Pony disebut Budi sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk di sini.

    Selain BNN, rumah mewah itu nantinya akan ditempati oleh Imigrasi, kepolisian, dan Bea Cukai. Pony diamankan pada 25 September 2014 di rumah mewah tersebut.
    Ia divonis 20 tahun penjara karena kepemilikan 57.000 pil ekstasi. Sejak tahun 2006, Pony telah menghuni Lapas Nusakambangan. Sejak 2014, Pony menghuni lapas Cipinang.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rumah Bandar Narkoba Jadi Markas BNN Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top