Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Minggu, 12 Februari 2017

    UU Narkotika Urgent Direvisi



    Kegiatan aksi P4GN yang diselenggarakan oleh GPAN di gedung Cawang Kencana dalam acara seminar dengan judul "Solusi Bagi Penyalahguna Dan Pecandu Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Hukum". Sabtu (11/02).

    Acara ini hadiri oleh Ormas/LSM dibawan BNN RI (tergabung dibawah FOKAN), dengan jumlah peserta 120 orang. Tampil sebagai narasumber Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Diah Setya Urtami,SP.Kj.MARS dan dari Kemensos, dengan moderator Brigjen Pol. Drs. Siswandi.

    Deputi Rehabilitasi BNN RI, dalam materinya memaparkan peran IPWL dan faktor kegagalan program 100.000 penyalahguna narkoba yang tidak mencapai target, dikarenakan tidak siapnya tempat tempat rehabilitasi.

    "Tidak semua pengguna atau penyalahguna narkoba harus menjalani rawat inap, hanya 10 ℅ rawat inap dan  sisanya 90% rawat jalan", Kata dr. Diah Setya Urtami

    Brigjen Pol. Drs. Siswansi disela sela sambutan menyampailan bahwa pentingnya revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: UU Narkotika Urgent Direvisi Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top