Menyikapi maraknya peredaran narkoba didaerah Polres Kutim dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melakukan berbagai kegiatan untuk menanggulangi dan memeranginya. Salah satunya memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkoba selama ini.
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kutai Timur, Kamis, 16 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wita. Dengan Disaksikan FKPD, BNK, Kemenag, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Wakil Ketua Pengadilan, dan sekertaris daerah.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,8 gram dg cara melarutkan dalam air dengan diblender kemudian dibuang ke septic tank.
Pemusnahan sendiri disaksikan oleh Kabag Ops Polres kutai timur Yang mewakili Kejaksaan Negeri, Yg mewakili Pengadilan Negeri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta tersangka.
Kepala BNNP Kaltim Sofyan Syarif menuturkan saat ini Kabupaten kutai timur, menurut data perkara yang masuk dan ditangani oleh pengadilan negeri sangatta tahun 2015-2016, perkara narkotika dan obat keras mendominasi diatas 50 persen .
Menyikapi hal tersebut di berbagai daerah dikaltim, BNNP akan terus berkomitmen untuk melakukan pemeberantasan didaerah-daerah rawan peredaran narkoba hal ini dilakukan untuk mencegah seminimal mungkin meningkatnya angka kasus narkoba di Kutim.
Sementara Ujung tombak pemberantasan narkoba terletak dipundak Kepolisian, sementara BNK dan Pemkab Kutim adalah pendukung utama. Dengan kata lain upaya kerjasama dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah ini, adalah untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.
0 komentar :
Posting Komentar