Kepengurusan DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa
Barat siap mengingatkan kepada masyarakat apabila para pengguna melaporkan diri
ke BNN untuk direhabiltasi maka mereka tidak akan terjerat hukum sesuai dengan
UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Hendra Nugraha, SE, MSi selaku Ketua
DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat.
DPW Gema Nusantara Anti Narkoba
Provinsi Jawa Barat sepakat bahwa penyelamatan pengguna narkoba adalah sebagai
bentuk komitmen bersama Pemerintah untuk menyelamatkan pengguna narkoba.
Menurut Hendra Nugraha, SE, MSi,
mereka pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi, maka DPW Gema
Nusantara Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, “siap tampil untuk mendorong serta meyakinkan para pengguna dan
keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima
Wajib Lapor (IPWL). Sehingga mereka bisa memperoleh perawatan atau rehabiltasi
sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali”.
Itu Itu Ketua DPW Gema Nusantara
Anti Narkoba Provinsi Jawa Barat, Hendra Nugraha, SE, MSi, berpendapat bahwa dorongan keluarga, pecandu yang telah
direhabilitasi diharapkan bisa bangkit dan menjadi pencerah di masyarakat, dan
mampu berperilaku baik sehingga bisa menjadi contoh teladan. Inilah yang kita
harapkan kepada pecandu narkoba. Mereka kembali dengan penuh kesadaran. Sejarah
hitam boleh ada di setiap orang, tetapi tidak berarti harus melekat seumur
hidup. (LEP)
0 komentar :
Posting Komentar