Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 18 Desember 2014

    Oknum Polisi Memelihara Bandar Narkoba ?


    Di tengah pro-kontra pidana mati, hingga sikap tak kenal kompromi Presiden Joko Widodo, menolak grasi  sejumlah terpidana Narkoba, patut kita apresiasi bersama. Ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam memotong sirkulasi peredaran zat adiktif, yang dapat merusakan generasi anak bangsa ke depan.

    Lihat saja betapa besar efek dari peredaran Narkoba (Narkotika dan Obat Terlarang) hingga sekarang. Korbannya mulai dari anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA) hingga Mahasiswa. Bahkan berita yang cukup menggemparkan dan menohok hati nurani kita, yakni berita seorang guru besar juga telah menjadi korban dari penyalahgunaan zat yang berbahaya tersebut. Padahal tak sepatutnya guru besar yang dijadikan sebagai tokoh panutan dan  teladan, pada akhirnya melanggar nilai etik yang selama ini diajarkannya.

    Pelihara Bandar
    Terlepas dari masalah Narkoba yang terus ramai menjadi pemberitaan akhir-akhir ini. Saya kemudian menjadi pesimis terhadap kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus Narkoba tersebut. Rasa pesismis itu berawal dari diskusi dengan seorang teman yang berprofesi sebagai pengacara. Saya dikagetkan dengan pengakuan teman tersebut, saat menceritakan pengalamannya, menangani beberapa kasus Narkoba.

    Pengakuan teman pengacara itu menyatakan “bahwa dari empat kasus Narkoba yang beliau tangani, kemudian dikumpulkan pula kasus teman-teman pengacara lainnya. Setiap ada pelaku yang tertangkap tangan oleh penyelidik (kepolisian). Hal yang paling berat untuk dibuktikan adalah siapa sesungguhnya pihak pelapor dari pelaku itu? Setiap saat ada kesaksian di pengadilan oleh pihak penyelidik sendiri, rata-rata saksi dari kalangan penyelidik mengatakan bahwa pihak pelapor adalah masyarakat.”

    Tentu jika pengacara yang masih “idealis” dalam menangani kasus Narkoba, pasti akan mempertanyakan; siapa sesungguhnya masyarakat yang dimaksud itu? Nah, di sini bagaimanapun hebatnya pengacara hendak mengetahui nama pelapornya, akan terhambat dengan ketentuan KUHAP, yang memang tegas menyatakan “kalau pihak pelapor mempunyai hak untuk disembunyikan identitasnya.”

    Cek percek berdasarkan pengakuan teman saya di atas, setelah dia menanya satu persatu klien yang ditangani kasusnya; bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku yang tertangkap, “kalau selama ini keterangan kepolisian (penyelidik) untuk menangkap pelaku pengguna Narkoba sumbernya dari pengedar dan bandar.”

    Tidak sampai di situ saja rasa ingin tahu saya, untuk memferivikasi kebenaran pengakuan teman-teman pengacara. Seorang teman yang pernah bertugas di bagian Kasat Narkoba akhirnya membenarkan pula, kalau memang selama ini dibagian team kepolisin tersebut, keterangan untuk menjerat para pemakai Narkoba selalu saja sumber informasinya berdasarkan petunjuk para Bandar.

    Ditambah lagi data-data yang dapat dibuktikan melalui putusan-putusan pengadilan. Setiap kasus Narkoba yang penyelidiknya adalah kepolisian, selalu saja pelaku yang tertangkap adalah pemakai, bukan pengedar, apalagi bandar. Kalaupun ada tertangkap dari kalangan pengedar, biasanya pekerjaannya tukang bengkel, tukang becak, ibu rumah tangga. Padahal kalau mau ditelusuri, ironis rasanya jika pengedar hanya berprofesi sebagai tukang bengkel, sebab biasanya pengedar/apalagi bandar, mereka berasal dari kelompok-kelompok elit yang berduit dan simpanan deposit cukup berlimpah. Bandingkan pula misanya dengan kasus Narkoba yang ditangani oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), para pelaku yang tertangkap rata-rata bandar-bandar besar Narkoba.

    Pertanyaannya, kenapa pihak kepolisian tidak pernah mengutamakan pula untuk menangkap para pengedar dan bandar Narkoba? Lagi-lagi dengan pengakuan dari pihak kepolisian memberi alasan yang mengatakan: Pertamasebagai sumber ATM berjalan kepolisian, karena sesusngguhnya dari para bandar diwajibkan memberikan setoran hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya ke ATM oknum polisi tersebut.Keduasebagai bahagian pemenuhan target kasus yang diburuh oleh polisi untuk menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat mereka.

    Memutus Akarnya
    Kalau melihat kronologis rekayasa kasus narkoba tersebut, disamping membutuhkan penelitian lebih lanjut, untuk mengungkap segala fakta-fakta yang tersembunyi. Maka dugaan sementara yang terbangun, makin sulit untuk membersihkan sirkulasi jaringan Narkoba, apalagi untuk mencegah korban-korban pemakai selanjutnya. Logikanya, bagaimana mungkin pemakainya bisa diberantas,, sementara penghasil, bandar, dan pengedarnya dipelihara oleh kepolisian sendiri? Atau dalam bahasa yang sederhana, kepolisian tampaknya sengaja memelihara hulu asal mulanya Narkoba. Hanya pada ranah hilir “pemakai Narkoba” saja yang ditindak. Praktis jika “keremangan” ini masih dipelihara oleh kepolisian, maka jangan harap sampai kiamatpun, bangsa ini tak akan pernah  bebas Narkoba.

    Jelas untuk memutus akar sebab musabab pengguna Narkoba, tidak lain kepolisian harus kukuh untuk menangkap pula semua bandar dan pengedar yang selama ini dipelihara.

    Namun tidak segampang itu, kepolisian tentu tidak mau menuntaskan semua kasus Narkoba di hulu hingga hilirnya, jika tidak diimbangi dengan tindakan dan peran pemerintah untuk mereformasi kinerja kepolisian. Setidaknya, pemerintah dapat mengabil langkah-langkah, diantaranya : 
    Pertama, revolusi mental perlu juga digalakkan terhadap profesi kepolisian. Hendaklah Kapolri melakukan terobosan besar, untuk membangun lembaga yang transparan, serta merekrut anggota, dan pejabat-pejabat di lembaga kepolisian yang berintegritas, jujur, dan tidak gampang disuap.

    Kedua, gaji polisi semestinya dinaikkan agar dapat menutup celah bagi mereka yang sering memainkan kasus-kasus tertentu. Pun, dana untuk kepolisian mestinya ditingkatkan angka rupiahnya, sebab memang lembaga ini bisa dikatakan bekerja sebagai penjaga kemananan dan ketertiban masyarakat selama 24 jam. Bahkan alur mulanya setiap kasus kejahatan dari lembaga ini pula yang akan menentukan layak tidaknya, suatu perkara akan diusut dengan tuntas. Karena itu, untuk menjaga profesionalitas mereka, jelas kinerjanya tidak mungkin bagus, kalau imbal jasa kinerjanya tidak sebanding dengan kapasitas kerjanya.

    Ketiga, atas jumlah kasus-kasus yang sering menjadi syarat kenaikan pangkat kepolisian, syarat itu ditiadakan saja. Kalau hendak meningkatkan kinerja kepolisian dengan janji kenaikan pangkat; seyogianya diukur berdasarkan kejujuran, integritas, dan kecakapan mereka menangani kasus-kasus dari semua berita acara penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan atas setiap kasus yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pada akhirnya, tindakan untuk memutus sirkulasi akar Narkoba di negeri ini, kalau pemerintah hanya melihat kinerja kepolisian berdasarkan kuantitas kasus Narkoba yang pernah mereka tangani. Itu bukan jaminan, untuk memutus jejaring “jahat” Narkoba yang terus menghantui nasib anak bangsa kita. Kelompok-kelompok LSM, mahasiswa, dan akademisi sangat diharapkan untuk kemudian membuktikan kebenaran informasi yang saya ungkap ini, demi menguatkan bukti-bukti yang masih berserakan dari berbagai kalangan. Polisi yang baik, akan melahirkan masyarakat dan bangsa yang baik pula.(*)


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Oknum Polisi Memelihara Bandar Narkoba ? Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top