Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 30 Desember 2014

    Pentingnya Lembaga Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna, Pecandu, Korban Penyalahguna Narkotika Menuju Indonesia Bebas Narkoba 2015


    Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Tingginya penyalahgunaan narkotika di dapat dilihat dari jumlah kasus narkotika baik yang ditangani oleh POLRI maupun BNN.

    Menurut Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba, Hendryanto Andrie. DH, "Penanganan masalah Narkotika secara umum harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar tercapai hasil yang maksimal.  Berkaitan dengan permasalahan ini, berbagai ketentuan telah diterbitkan".

    “Pada tanggal 11 Maret 2014, dimana sudah tercapai kesepahaman melalui Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PEBER/01/III/2014/BNN tentang Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi”.

    Dalam Peraturan Bersama ini telah diatur mengenai tujuan penanganan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi yang tercantum pada Bab II Pasal 2 sebagai berikut :

    a.     Mewujudkan koordinasi dan kerja sama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika;
    b. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan Pacandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menajalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial;
    c. Terlaksananya proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di tingkat penyidikan, penuntutan. Persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.

    Secara khusus ketentuan mengenai narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam Lapas/Rutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bersama tersebut diatas. Sementara bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan pengedar/bandar/kurir/produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 7 ayat (1).

    Selanjutnya Hendryanto Andrie. DH menyamaikan, "Refleksi bagi kita semua pada umumnya, terkait permasalahan narkotika sebagaimana diuraikan di atas adalah pentingnya untuk segera mewujudkan pusat rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bersama, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2014".


    Gema Nusantara Anti Narkoba mempunyai program kerja untuk membuat Rumah Singgah atau Drop Inn, untuk rawat jalan seluruh pengguna narkoba di seluruh Indonesia yang Insya Allah tahun 2015 akan terwujud. 
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pentingnya Lembaga Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna, Pecandu, Korban Penyalahguna Narkotika Menuju Indonesia Bebas Narkoba 2015 Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top