Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bisa terjadi dimana
saja dan kapan saja. Tingginya penyalahgunaan narkotika di dapat dilihat dari
jumlah kasus narkotika baik yang ditangani oleh POLRI maupun BNN.
Menurut Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba, Hendryanto Andrie. DH, "Penanganan masalah Narkotika secara umum harus dilakukan
secara komprehensif dan terpadu agar tercapai hasil yang maksimal. Berkaitan dengan permasalahan ini, berbagai
ketentuan telah diterbitkan".
“Pada tanggal 11 Maret 2014, dimana sudah tercapai
kesepahaman melalui Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor : 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
11 Tahun 2014, Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia Nomor : PEBER/01/III/2014/BNN tentang Peraturan Bersama
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke
Dalam Lembaga Rehabilitasi”.
Dalam Peraturan Bersama ini telah diatur mengenai tujuan
penanganan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam
Lembaga Rehabilitasi yang tercantum pada Bab II Pasal 2 sebagai berikut :
a. Mewujudkan koordinasi dan kerja sama
secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan
jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program
pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana,
dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika;
b. Menjadi pedoman teknis dalam
penanganan Pacandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai
tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menajalani Rehabilitasi Medis
dan/atau Rehabilitasi Sosial;
c. Terlaksananya
proses Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di tingkat penyidikan,
penuntutan. Persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.
Secara khusus ketentuan mengenai narapidana yang termasuk
dalam kategori pecandu narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar
dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam
Lapas/Rutan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bersama
tersebut diatas. Sementara bagi narapidana yang termasuk dalam kategori Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, dan bukan
pengedar/bandar/kurir/produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi
sosial yang dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan dan/atau lembaga rehabilitasi
yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 7
ayat (1).
Selanjutnya Hendryanto Andrie. DH menyamaikan, "Refleksi bagi kita semua pada umumnya, terkait permasalahan
narkotika sebagaimana diuraikan di atas adalah pentingnya untuk segera
mewujudkan pusat rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bersama, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Maret
2014".
Gema Nusantara Anti Narkoba mempunyai program kerja untuk
membuat Rumah Singgah atau Drop Inn, untuk rawat jalan seluruh pengguna narkoba
di seluruh Indonesia yang Insya Allah tahun 2015 akan terwujud.
0 komentar :
Posting Komentar