Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap penyelundup narkoba melalui Bandara Internasional Kualanamu. Barang bukti shabu dan ganja dimusnakhan bersama petugas TNI.
Barang bukti narkoba senilai hampir Rp 8 miliar itu dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Sumut. Pemusnahan itu melibatkan polisi, TNI, dan kejaksaan. Lima tersangka yang membawa narkoba juga dihadirkan.
BNNP mengungkap shabu seberat tiga kilogram dipasok dari malaysia. Sedangkan ganja seberat 50 kg selundupan dari Aceh. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Joko Susilo mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Kodam I Bukti Barisan.
0 komentar :
Posting Komentar