Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 27 Desember 2014

    BNN Serahkan Berkas Napi Tajir Bandar Narkoba ke Kejari Jakarta Pusat

    Berkas kasus Pony Tjandra, napi LP Narkotika Cipinang, yang kembali berurusan dengan perkara narkotika rampung diselesaikan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pony dijerat dengan pasal pencucian uang dengan kejahatan asal narkotika. 


    Pony ditangkap saat berada di kediaman mewahnay di Pantai Mutiara, Pluit, Akhir September 2014 lalu. Saat itu, Pony masih berstatus sebagai narapidana dan beralasan hendak melakukan pengobatan ke salah satu rumah sakit bertaraf internasional di Jakarta Barat.



    Saat ditangkap Pony tengah asyik berkaraoke di kediamannya. Pony merupakan napi kasus 57 ribu ekstasi yang ditangkap 2006 lalu oleh Polda Metro Jaya. Dia lolos dari vonis seumur hidup setelah mengajukan banding. Hakim mengkorting hukuman Pony dengan 20 tahun penjara.

    Pony pernah menikmati dinginnya 'Hotel Prodeo' Nusa Kambangan. "Namun dengan alasan sakitnya parah, diabetes, akhirnya dia dipindah ke Lapas di Jakarta. Perjalanan penyidikan kejahatan cuci uang yang melibatkan Pony cukup melelahkan. Terlebih lalu lintas uang yang begitu panjang, sehingga penyidik dituntut akurat dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti. Penyidikan pencucian uang Pony sendiri bukanlah terkait kasus lamanya, 57 ribu ekstasi, namun terkait dengan pengungkapan bandar-bandar sebelumnya yang ditangkap BNN.

    "Berkas Pony Tjandra dan istrinya hari ini P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat," kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Aset Narkotika, Kombes Sundari, Rabu (24/12/2014).

    Meski di dalam penjara, Pony masih dapat menikmati hasil 'jerih payahnya' itu. BNN menyita Rp 1,7 miliar dari Pony yang diduga hasil kejahatan narkotika. Sebagai bandar, tentu dia tidak terlihat langsung bermain barang haram. Uang yang dia kepul berasal dari bandar-bandar yang ada di luar penjara. Modus lain adalah dengan menggunakan rekening palsu untuk menampung hasil kejahatan narkotikanya.

    Berikut daftar harta yang disita BNN dari Ponu Tjandra:

    1. Satu mobil Jaguar
    2. Tiga sepeda motor Harley Davidson
    3. Satu rumah di Pantai Mutiara Blok R No 21, Pluit, Jakarta Utara
    4. Dua buah jet ski

    BNN juga menyita harta dari tangan istri Pony bernama Santi, yaitu;

    5. Sebanyak 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin dan gelang
    6. Satu sertifikat tanah di Cilacap
    7. Empat sertifikat tanah di Jepara
    8. Satu sertifikat tanah di Subang
    9. Satu sertifikat tanah di Pandeglang
    10. Sebuah butik di Jepara
    11. Sebuah lumbung padi

    (ahy/ndr)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Serahkan Berkas Napi Tajir Bandar Narkoba ke Kejari Jakarta Pusat Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top