DPW Gema Nusantara Anti
Narkoba Prov. Sumatra Utara, mengadakan
kegiatan penyuluhan di Mesjid Al Ikhlas KM 12 Jalan Medan Binjei, Kecamatan Sunggal,
Demi Serdang. Selasa (2/11/2014). Yang dihadri remaja masjid berjumlah 25
orang.
Dalam penyuluhan itu Adi Kesuma
Maha, SH mengajak Persatuan Remaja Islam
Sunggal (PRIS), untuk bergandengan tangan dengan DPW Gema Nusantara Anti
Narkoba Prov. Sumatra Utara untuk
menjadi kader anti narkoba, PRIS harus
mampu menjadi Pelopor Anti Narkoba di lingkungan tempat tinggal nya, selanjutnya
harus mampu menjadi Duta Anti Narkoba di Sumatra Utara.
“Kita harus berantas narkoba,
remaja masjid harus menjadi pelopor untuk tidak kepada narkoba. Jangan
malah terlibat, narkoba merusak generasi Islam, generasi bangsa jauhi
narkoba,'' kata Adi Kesuma Maha, SH
“Untuk itu perlunya Persatuan
Remaja Islam Sunggal (PRIS), kerjasama dengan masyakat untuk memberantas
narkoba. Mari bersama-sama untuk memerangi narkoba. Tentunya angka penyalah
guna narkoba juga memberikan wawasan kepada para remaja khususnya remaja masjid
bahaya dan sanksi hukum bila menyalahgunakan narkoba, baik memakai, menyimpan
maupun membawa narkoba,” ujar Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba Prov. Sumatra Utara
Selain itu perlu untuk
diketahui pengetahuan tentang golongan-golongan narkoba, ada narkotika
mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak untuk
pengobatan, sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Mereka menjelaskan bahwa bila seseorang kedapatan menanam, membawa,
memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan jenis narkotika golongan 1
sesuai pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dipidana dengan penjara paling singkat 4
tahun dan paling 12 tahun.
0 komentar :
Posting Komentar