Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 23 Mei 2017

    BNN Ungkap 25 Kg Sabu Dalam Kotak Pendingin Ikan Laut


    Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 25 kg. Lima orang tersangka berhasil dibekuk pada 14 Mei 2017 lalu.

    Pada awalnya petugas mendapatkan informasi tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan, pada hari Minggu (14/5),  petugas mengamankan SU (38) dan WA (35) di Jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 25 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh Tiongkok yang dimasukan dalam kotak fiber hijau pendingin ikan laut. Sabu tersebut   diletakan di bawah batu es. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku lainnya yaitu AM (30) di rumah kos  di Jalan Sei Bilah No.12 Babura Sunggal Medan, Sumatera Utara.

    Dari keterangan SU dan WA, keduanya dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta yaitu Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Toge Tak Pernah Kapok

    Dalam urusan kejahatan narkotika, Toge tidak pernah benar-benar tobat. Dari rekam jejak kejahatannya, Toge tak pernah kapok mengulang kejahatannya. Diawali pada tahun 2005, Toge terlibat dalam kasus sabu seberat 6 gram dan divonis 1 tahun 5 bulan. Pada tahun 2007, ia terlibat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7 butir dan divonis empat tahun. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan ia jalani di Lapas Tanjung Gusta.

    Pada 1 April 2016, Toge berurusan dengan BNN karena terlibat dalam kasus sabu seberat 21.425,98 gram Gram dan Pil ekstasi sebanyak 44.849 butir dan Pil Erimin 5 (h5) sebanyak 591 papan atau sejumlah 53.910 butir dan 5 KETALAR Ketamin HCL seberat @50 ml per botol. Atas perbuatannya ia mendapatkan Vonis Pidana Mati yang ia dijalani di lapas Tanjung Gusta Medan. Selama di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan Toge masih melakukan transaksi Narkotika dan mengendalikan peredarannya dari dalam lapas beberapa kali yaitu pada Maret, April dan Mei 2017. Pada 14 Mei 2017 BNN ia diamankan karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg yang dikirim dari Malaysia lalu masuk Aceh dan berakhir di Medan.




    Toge Dijerat TPPU

     Modus Operandinya adalah dengan menggunakan rekening atas nama Janti (kakaknya) dan berhasil disita sejumlah uang  Rp 8  Milyar dan Rp 2,3 Milyar yang disita dari Ichwan Lubis.

    Atas perbuatan kelima tersangka di ancam Pasal 114 ayat(2) Junto Pasal 132 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pengungkapan sabu seberat 25 kg ini setidaknya menyelamatkan lebih dari 125 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNN Ungkap 25 Kg Sabu Dalam Kotak Pendingin Ikan Laut Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top