Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 16 Mei 2017

    Kebijakan Kebijakan Grand Design dan Standar Nasional Pelayanan Para Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkoba


    Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan Rehabilitasi Pada Instansi Pemerintah yang dilaksanakan BNN Provinsi Maluku Utara di Grand Majang Hotel Ternate pada (15/05).

    Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BNNP, Brigjen Pol. Drs Richard M. Nainggolan, MM., MBA ini sekaligus sebagai pemateri "Kebijakan Kebijakan Grand Design dan Standar Nasional Pelayanan Para Pecandu dan Korban penyalahguna narkoba perlu di tangani secara komprehensif melalui Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi secara primer dan sekunder.

    Disampaikan Kepala BNNP, maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek ini untuk menginformasikan kebijakan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba yang telah berjalan  dan meningkatkan kompetensi petugas rehabilitasi berupa pengetahuan dan ketrampilan dan pemahaman untuk dapat memberikan layanan rehabilitasi yang baik.

    Kepala BNNP juga mengingatkan peserta Bimtek agar dapat berkerja sama dalam upaya P4GN untuk menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba dan melakukan penguatan terhadap pelayanan lembaga rehabilitasi di instansi pemerintah melalui pelatihan dan fasilitasi ke lembaga. Terkait penyelenggaraan rehabilitasi aspek yang dimiliki harus memenuhi standar layanan rehabilitasi BNN baik sarana prasarana maupun Sumber Daya Manusia.



    Kabid Rehabilitasi BNNP, Abdullah Ibrahim, SE, juga membahas Perka Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan  Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkoba.

    Selain itu, Kasie PLRIP, Zainuddin H. Samad, SKM, M.Kes juga menguatkan pemahaman peserta dengan penyampaian materi Petunjuk Teknis Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Anak dan Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba (SIRENA) dan rencana tindak lanjut.

    Dihari kedua (16/05), Bimtek diisi dengan penyampaian  proses rehabilitasi medis maupun sosial yang mengacu pada standar yang ditetapkan  BNN. Dalam hal ini proses layanan rehabilitasi meliputi, asesmen, perencanaan dan layanan.

    Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diikuti peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari BNN Kab. Halmahera Utara, BNN Kab. Pulau Morotai  dan BNN Kota Tidore Kepulauan dan perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari 9 kab/kota.

    Pada akhir kegiatan, para peserta sepakat untuk  melaksanakan rencana tindak lanjut layanan rehabilitasi baik di instansi pemerintah maupun non pemerintah di 9 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara.


    LEP
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kebijakan Kebijakan Grand Design dan Standar Nasional Pelayanan Para Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top