Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Kamis, 18 Mei 2017

    Detik-detik penggerebekan Bripka AA, oknum anggota Polres Bone yang ditangkap tim gabungan BNNP Sulsel di rumah bandar narkoba di Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Jumat, 12 Mei lalu


    Keterlibatan oknum penegak hukum dalam penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya, Prof Dr Andi Nuzul, SH, MHum. Guru besar STAIN Watampone ini mengatakan sebagai aparat penegak hukum, tidak sepantasnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

    Apalagi jika kasusnya sampai berulang-ulang, seperti yang terjadi pada oknum anggota Polres Bone, Bripka AA. “Bebasnya Bripka AA dari jeratan hukum dalam kasus sebelumnya, menjadi pertanyaan publik. Hal ini perlu diperjelas oleh pihak kepolisian, apakah dilepasnya oknum tersebut karena tidak cukup bukti atau apa? Proses hukum harus ditegakkan.

    Karena kapan tidak, maka hal ini bisa terjadi berulang-rulang. Perlu ada efek jera,” ungkapnya , Jumat, 12 Mei lalu.

    Ia berharap proses hukum terhadap oknum polisi yang terlibat narkoba harus ditegakkan.
    Proses hukum harus berjalan baik dan menimbulkan efek jera, sambung Nuzul supaya masyarakat merasa puas.

    “Pihak penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Perlakuan hukum terhadap masyarakat dan oknum petugas yang melakukan kejahatan harus sama. Apalagi narkoba ini sangat membahayakan bangsa,” paparnya.

    Koordinator WAC, Ali Amran, SH mengatakan penegakan hukum tak boleh pandang bulu. Jika terbukti bersalah harus dihukum. “Apapun statusnya, dari manapun asalnya. Kalau ia terlibat harus dihukum berat,” ungkap Ali Imran beberapa waktu lalu.

    Untuk mewujudkan Bone bebas narkona, kata dia dibutuhkan penegak hukum yang mempunyai komitmen kuat dalam penegakan hukum. “Sebab, kalau dalam prakteknya masih ada saja yang diloloskan atau diringankan hukumannya, maka pelaku yang lainnya juga akan mencari cara atau jalan mengikuti cara-cara oknum pelaku yang belum terjerat oleh hukum,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyisir lokasi kantong narkoba di daerah ini. Hasilnya, seorang oknum polisi berpangkat bripka berinisial AA (31) ditangkap saat berada di rumah salah seorang bandar narkoba.

    Oknum anggota Polres Bone yang sempat ‘dilempar’ ke Polsek Bontocani ini tak berkutik saat Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin yang melakukan ‘Operasi Bersinar 2017’ di Bone mengepung dirinya di Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Kamis, 11 Mei lalu sekira pukul 15.00 Wita. Bripka AA ditangkap saat berada di rumah MN (41), pria yang dikenal sebagai bandar narkoba.

    Selain AA, tim gabungan ini juga mengamankan istri sang bandar, NR (40) dan dua pria lainnya, SN (30) dan IB (28). Ini merupakan penangkapan ketiga kali Bripka AA terkait kasus narkoba. Dalam tiga tahun terakhir, Bripka sudah tiga kali terjaring razia narkoba, namun yang bersangkutan tak pernah tersentuh hukum.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top