Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 02 Mei 2017

    BNNP Maluku Utara Ciduk Dua Tersangka Pengedar Shabu



    BNNP Malut kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu rrpada hari Kamis,  tanggal 26 April 2017 masing-masing adalah NASRUN ABAS (NA) alias AMANG, (20 th), Pekerjaan Tukang Ojek, tempat tinggal di Kel. Maliaro (terminal Cinta) RT/RW 11/04 Kec. Kota Ternate Tengah Provinsi Maluku Utara dan  SJUMIRA TALLA (ST) Alias MIRA, (42 th), Alamat tempat tinggal di Kel. Maliaro (Terminal Cinta) RT/RW 11/04 Kec. Ternate Tengah Prov Malut, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM., MBA menjaskan, Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas BNNP Malut memperoleh informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka NA alias AMANG  pada (26/04) di lokasi  depan lorong RSUD Chasan Busoiri Kelurahan Maliaro (Terminal cinta) dan pada pukul 23.30 WIT. petugas langsung menyergap tersangka (NA) alias Amang. Dari keterangan tersangka (NA) alias Amang petugas mengembangkan informasi dan  memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut milik seorang perempuan yang bernama (SA) Alias MIRA.

    "Petugas kami langsung bergerak ke rumah yang bersangkutan dan melakukan penangkapan terhadap NA (Mira) Tepat pukul 00.30 WIT  di Kos-kosan beralamat Maliaro yang berjarak + 200 meter dari lokasi tertangkapnya NA", Jelas Richard

    Selanjutnya Kepala BNNP Maluku Utara menjelaskan bahwa, dari tangan tersangka NA alias AMANG  petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio warna Hitam dan 1 (satu) buah HP merk  Samsung warna hitam sementara  dari tangan tersangka ST alias Mira petugas menyita sepuluh paket sabu dengan berat bruto 11,59 gram, 1 (satu) buah Hp merek Nokia berwarna hitam dan satu buah senter kepala berwarna hitam. Total jumlah barang bukti diduga  narkotika jenis sabu yang disita petugas dari 2 (dua)  tersangka ini seberat 12,78 gram.

    Atas perbuatannya,  kedua tersangka dikenakan pasal 114 (ayat 1)  dan pasal 112 (ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena terbukti menerima, menyimpan, memiliki, menguasai dan menjadi perentara dalam jual beli narkotika. Kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BNNP Maluku Utara Ciduk Dua Tersangka Pengedar Shabu Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top