CIANJUR - BNN Kabupaten Cianjur menyelenggarakan
Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten dengan dinas terkait bertemakan “Optimalisasi Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Cianjur”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (03/04) bertempat
di Hotel Palace, Jalan Raya Puncak - Cianjur.
Narasumber dalam kegiatan
ini dihadiri langsung oleh DARMAWEL ASWAR, SH., MH (Direktur Hukum, Deputi
Huker BNN RI) dengan materi “Penanganan Tim Asesmen Terpadu terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi” dan Tri WAHYU ASTUTI, SE (kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Jawa
Barat) dengan materi “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu”. Dalam
rapat tersebut diterangkan juga tentang tugas dan wewenang, alur pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT)
serta klasifikasi tindak pidana sehingga dapat memberikan gambaran dalam
pelaksanaan TAT itu sendiri.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNNK Cianjur, Hendrik, S.Sos mengungkapkan pada prinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah “orang sakit“ yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka di lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus tindak pidana Narkotika masuk dalam katagori penyalah guna Narkotika dan merupakan orang sakit, oleh karena itu memidanakan penyalahguna Narkotika tanpa memperhatikan “sakitnya“ bukan langkah yang tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan. Melalui pertemuan ini juga diharapkan pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Cianjur berjalan secara optimal.
Rakor ini merupakan bentuk dari implementasi dari peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Forum Mahkumjakpol (Mahkama Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri) pada 11 Maret 2014 lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh 10 Peserta dari Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Penyidik BNNK Cianjur, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Cianjur, Sat Narkoba Polres Cianjur, Dokter Fungsional RSUD Sayang Cianjur dan Dokter dari Puskesmas Muka Cianjur.
Adanya PP Wajib Lapor No. 25 Tahun 2011 tidak menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana.
0 komentar :
Posting Komentar