Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 18 April 2017

    Menangis Divonis Mati, WN Malaysia Pengedar 20 Kg Sabu

    Akhirnya menangis juga mendengar dirinya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati Warga Negara (WN) Malaysia, Chong Kim Tian Alias Gery (27). Mendengar vonis itu, pemilik sabu seberat 20 kg itu.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah atas kepemilikan sabu seberat 20 kg. Menjatuhkan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Togar saat membacakan putusan di PN Palembang, Selasa (18/4/2017).

    Gery terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hakim menyatakan seharusnya terdakwa bersikap ksatria saat mendapat putusan tersebut. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

    "Kalau memang kamu menerima itu berarti jentelmen, nggak perlu menangis. Jadi kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Gunakan hakmu untuk membela dan masih ada waktu selama 7 hari," ujar Togar.

    Di kasus yang sama, WN Malaysia, Aron A Chew (22) dihukum lebih ringan yaitu penjara seumur hidup. Aron membantu Gery dalam mengedarkan sabu 20 kg itu.

    "Untuk terdakwa Aron, hakim memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Togar, Ketua Majelis HakimMenangis Saat Divonis Mati, WN Malaysia Pengedar 20 Kg Sabu.

    Akhirnya menangis juga mendengar dirinya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati Warga Negara (WN) Malaysia, Chong Kim Tian Alias Gery (27). Mendengar vonis itu, pemilik sabu seberat 20 kg itu.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah atas kepemilikan sabu seberat 20 kg. Menjatuhkan hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Togar saat membacakan putusan di PN Palembang, Selasa (18/4/2017).

    Gery terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hakim menyatakan seharusnya terdakwa bersikap ksatria saat mendapat putusan tersebut. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

    "Kalau memang kamu menerima itu berarti jentelmen, nggak perlu menangis. Jadi kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Gunakan hakmu untuk membela dan masih ada waktu selama 7 hari," kata Togar, Ketua Majelis Hakim

    Di kasus yang sama, WN Malaysia, Aron A Chew (22) dihukum lebih ringan yaitu penjara seumur hidup. Aron membantu Gery dalam mengedarkan sabu 20 kg itu.

    "Untuk terdakwa Aron, hakim memutuskan hukuman seumur hidup," ujar Togar.

    Sebagaimana diketahui, keduanya ditangkap Tim Mabes Polri pada 5 Oktober 2016. Keduanya ditangkap saat tengah menginap di rumah yang juga dijadikan toko di Jalan Karet Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang. Keduanya terendus pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi dengan jumlah cukup besar di wilayah Sumsel

    Sebagaimana diketahui, keduanya ditangkap Tim Mabes Polri pada 5 Oktober 2016. Keduanya ditangkap saat tengah menginap di rumah yang juga dijadikan toko di Jalan Karet Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang. Keduanya terendus pihak kepolisian saat akan melakukan transaksi dengan jumlah cukup besar di wilayah Sumsel
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Menangis Divonis Mati, WN Malaysia Pengedar 20 Kg Sabu Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top