Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Senin, 10 April 2017

    Januari hingga awal April 2017, Polresta Denpasar Tangkap 107 Pelaku Narkoba

    Keberhasilan Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 101 kasus narkoba dalam caturwulan pertama 2017. Sebanyak 107 tersangka diproses secara hukum.

    "Dari Januari sampai April 2017, berhasil mengungkap 101 kasus dengan 107 tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Hingga Awal April 2017, Polresta Denpasar Tangkap 107 Pelaku Narkoba

    Keberhasilan Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 101 kasus narkoba dalam caturwulan pertama 2017. Sebanyak 107 tersangka diproses secara hukum.

    "Bulan Januari sampai April 2017, berhasil mengungkap 101 kasus dengan 107 tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (10/4/2017).

    Kombes Pol. Drs. I Gede Ganefo menjelaskan kasus itu disertai barang bukti sabu total 373,71 gram, ekstasi 324 butir, ganja 202,08 gram, tembakau gorila 18,84 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.952 butir.

    "Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 810 juta," ucap Ganefo.

    Kasus narkoba terakhir yang ditangani adalah ditangkapnya mahasiswa hukum tingkat akhir, PAW (22), di Jl Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, pada 6 April 2017 lalu. PAW ditangkap dengan 19 paket sabu atau 87,39 gram. PAW dijerat sebagai pengedar narkoba.

    "PAW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KMK, yang merupakan penghuni LP Kerobokan. Yang bersangkutan dijanjikan uang oleh KMK jika berhasil menjual sabu itu sampai habis," ujar Ganefo.

    Jajarannya juga menangkap seorang ABG berusia 17 tahun di Jl Jayagiri, Renon, Denpasar, pada Kamis (6/4) lalu. ABG itu kedapatan memiliki satu paket sabu senilai Rp 300.000.

    "Dia mengaku sudah tiga kali membeli narkoba dari seseorang berusia 17 tahun juga, dan sudah menggunakan sabu sejak Juni 2016," imbuh Ganefo.

    Penjual sabu untuk ABG tersebut kemudian ditangkap di Jl Ratna, Sumerta Kaja, Denpasar pada hari yang sama. Polisi menyita 5 paket sabu siap edar dari tangannya.

    "Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari YR, penghuni LP Kerobokan, dengan imbalan Rp 2 juta per lima gram sabu. Sudah tiga kali ia mengedarkan sabu dari YR dan menggunakan sabu sejak dua tahun lalu," pungkas Ganefo.

    Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar juga menangkap seorang salesman bernama SPD (28) di Jl Pura Demak, Denpasar, pada Jumat (7/4) malam. Dari tangan SPD, disita satu paket sabu.

    "SPD mengaku dapat sabu dari WW yang berada di LP Kerobokan. Dibeli dengan harga Rp 1,4 juta untuk satu gram sabu. Ia mengaku baru satu kali membeli," papar Ganefo.

    (vid/rvk) Ganefo di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (10/4/2017).

    Ganefo menjelaskan kasus itu disertai barang bukti sabu total 373,71 gram, ekstasi 324 butir, ganja 202,08 gram, tembakau gorila 18,84 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.952 butir.

    "Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 810 juta," ucap Ganefo.

    Kasus narkoba terakhir yang ditangani adalah ditangkapnya mahasiswa hukum tingkat akhir, PAW (22), di Jl Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar, pada 6 April 2017 lalu. PAW ditangkap dengan 19 paket sabu atau 87,39 gram. PAW dijerat sebagai pengedar narkoba.

    "PAW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KMK, yang merupakan penghuni LP Kerobokan. Yang bersangkutan dijanjikan uang oleh KMK jika berhasil menjual sabu itu sampai habis," ujar Ganefo.

    Jajarannya juga menangkap seorang ABG berusia 17 tahun di Jl Jayagiri, Renon, Denpasar, pada Kamis (6/4) lalu. ABG itu kedapatan memiliki satu paket sabu senilai Rp 300.000.

    "Dia mengaku sudah tiga kali membeli narkoba dari seseorang berusia 17 tahun juga, dan sudah menggunakan sabu sejak Juni 2016," imbuh Ganefo.

    Penjual sabu untuk ABG tersebut kemudian ditangkap di Jl Ratna, Sumerta Kaja, Denpasar pada hari yang sama. Polisi menyita 5 paket sabu siap edar dari tangannya.

    "Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari YR, penghuni LP Kerobokan, dengan imbalan Rp 2 juta per lima gram sabu. Sudah tiga kali ia mengedarkan sabu dari YR dan menggunakan sabu sejak dua tahun lalu," pungkas Ganefo.

    Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar juga menangkap seorang salesman bernama SPD (28) di Jl Pura Demak, Denpasar, pada Jumat (7/4) malam. Dari tangan SPD, disita satu paket sabu.

    "SPD mengaku dapat sabu dari WW yang berada di LP Kerobokan. Dibeli dengan harga Rp 1,4 juta untuk satu gram sabu. Ia mengaku baru satu kali membeli," papar Ganefo.

    (vid/rvk)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Januari hingga awal April 2017, Polresta Denpasar Tangkap 107 Pelaku Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top