Bertempat di ruangan BNNK Tanjung Balai pada pukul 19:00 wib di laksanakan
Hadir dalam press release tersebut
Kepala BNNP SUMUT Brigjend Pol Drs Andi Loedianto, Kapores Tanjung Balai, Wakil Walikota Tanjung Balai, Mewakili Dandim 0208 Asahan, mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan yang hadir pada kegiatan Press release Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Malaysia-Tanjung Balai, SUMUT. Senin (16/4/2017).
Dalam penjelasannya Kepala BNNP SUMUT, mengatakan bahwasanya pengungkapan tersebut adalah hasil kegiatan SATGAS yang telah dibentuk dimana menurut keterangan dari kepala BNNP SUMUT bahwa team pemberantasan dari BNNP SUMUT telah lama melakukan pengintaian terhadap jaringan tersebut,dimana dalam pengungkapan tersebut di dapat barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 kg dan 21.000 butir Ecstasy.dengan jumlah tersangka 6 orang dimana salah satu tersangka di tembak mati karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Adapun keenam tersangka adalah
1.AYP (19 tahun) warga tanjung balai,
2.SS (18 tahun/mahasiswi) warga tanjung balai.
3.SB (45 tahun/nahkoda kapal) warga Tanjung Balai
4.ARS (62 tahun/ABK) warga Tanjung Balai
5.JS (40 tahun/ABK) warga Tanjung Balai.
6.RASG (30 Tahun/ABK )warga Tanjung Morawa (meninggal dunia).
Lokasi TKP di jalan besar Sei Kepayang, desa Sei Perundang Kabupaten Asahan pada hari minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 06:30 Wib.
Petugas BNNP Sumut melakukan operasi berdasarkan laporan masyarakat adanya kegiatan penyelundupan narkotika dan selanjutnya pada minggu tanggal 16 April 2017 sekira pukul 06:30 wib di jalan besar Sei Kepayang, Desa sei serindang,Kabupaten Asahan wilayah hukum Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan penangkapan dua orang laki laki yang sedang membawa narkotika jenis shabu shabu dan ekstasi,dimana pada saat dilakukan penangkapan ,kedua tersangka (AYP dan RASG) melarikan diri sehingga oleh petugas BNNP SUMUT yang di bantu Polres Tanjung Balai dengan cara melumpuhkan tersangka yang mengakibatkan satu orang tersangka meninggal dunia.
Kemudian dari hasil pengembangan,di tangkap lagi 3 orang tersangka (SB,ARS,dan JS) sebagai nahkoda kapal dan ABK dimana menurut keterangan tersangka bahwa modus menyelundupkan narkotika yang berangkat dari Tanjung Balai mengangkut kayu menuju malaysia dan kembali dari malaysia membawa narkotika.
Selain dari barang bukti narkotika tersebut diatas,juga disita barang bukti non narkotika,antara lain :
1.satu kapal motor kayu mesin PS 135/4 piston muatan 20 ton
2.Satu unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam
3.empat (4) buah paspor
4.Satu KTP an.Selviana Sembiring
5.Tujuh (7) unit Hand Phone
6.Uang Tunai Rp.7.800.000
7.Kartu ATM tiga buah
8.Satu Exemplar dokumen kapal
9.2 (dua) buah tas sandang.
Dimana kepada para tersangka di kenakan pasal UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2,pasal 113 ayat 2,pasal 114 ayat 2,pasal 115 ayat 1,dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam pengamanan BNNP SUMUT untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan pengungkapan jaringan/sindikat.
Lep
0 komentar :
Posting Komentar