Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Selasa, 19 September 2017

    133 kg sabu dan 42.500 butir ekstasi Di Ungkap dari Lhokseumawe


    Kali ini Tim gabungan BNN dan Bea-Cukai menangkap 3 penyelundup narkoba dari Malaysia di Lhokseumawe. Hasilnya sungguh fantastis, Mereka berhasil mengungkal 133 kg sabu dan 42.500 butir ekstasi.

    Tim yang tangani kasus ini tidak main main,  gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Kota Langsa, Bea-Cukai Kanwil Aceh, dan Bea-Cukai Lhokseumawe. Para pelaku ditangkap di Keude Peuntet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh. Senin (18/9/2017).



    Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam 7 tas besar dan 1 plastik kresek yang berisi 133 bungkus dan diperkirakan beratnya 133 kg serta 10 bungkus ekstasi dengan isi 42.500 butir, yang terdiri dari 2 jenis, yakni biru dengan kode YL dan pink dengan kode Hello Kitty.

    Berdasarkan informasi yang kami terima, ketiganya adalah B (40) warga Aceh Utara; S (37) asal Medan; dan H (38), warga Bireun. Mereka menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia melalui perairan Aceh. 

    "Benar. Gabungan tim BNN  RI, Bea-Cukai Wilayah Aceh dan BNN Kota Langsa dan Bea-Cukai Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tiga penyelundup tersebut," kata Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistiandriatmoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/9/2017).

    Dia menyebutkan penangkapan itu terjadi pada Senin (18/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Resto Sasa Nam, Peuntet, Lhokseumawe, Aceh. Dalam penangkapan itu, ketiga tersangka diduga sedang melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. 

    "Belum ada keputusan gelar konferensi persnya di mana. Pak Kepala BNN dan Deputi Berantas sedang tugas ke China," Jelas Kabag Humas BNN RI
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: 133 kg sabu dan 42.500 butir ekstasi Di Ungkap dari Lhokseumawe Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top