DIR Resnarkoba Poldasu Kombes Pol. Hendrik Manurung memegang barang bukti sabu 134 kg.
( Repro/ WSP/Amrizal/B )
( Repro/ WSP/Amrizal/B )
Dua bandar dan kurir sabu seberat 134 kg yang diringkus Tim Mabes Polri bekerjasama Dit Resnarkoba Polda Sumut, di Jl. Platina dan Jl. Listrik Medan,diboyong ke Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi Wartawan melalui Whatsappnya, Selasa (5/9). Menurut Rina, kasus ini terungkap di Medan berkat laporan yang diterima oleh Tim Mabes Polri dan Poldasu.
Mereka jaringan narkoba asal Malaysia masuk ke Aceh dan bergerak menuju Kota Medan. Tim langsung melacak tempat persembunyian mereka, hingga meringkus tersangka SP Dalias Din, 42, dari tempat tinggalnya di Jl. Platina Medan, bersama barang bukti 134 kg narkoba jenis sabu, Kamis (31/8).
Dengan ditangkapnya tersangka Din, petugas terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya, hingga meringkus tersangka AK alias Adek, 34, warga Aceh dikawasan Jalan Listrik, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Baru.
Tersangka Adek sebagai kurir jaringan narkoba ini berperan sebagai pembawa barang dari Aceh ke Medan selanjutnya diserahkan kepada orang-orang yang telah ditunjuk oleh gembong narkoba antar negara tersebut.
“Dengan diamankan kedua tersangka, personel terus melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya,” ujar Rina. Namun, kata Rina, terkait penangkapan dua anggota jaringan narkoba antar negara ini, disinyalir jaringan lainnya sudah mengetahui, sehingga kedua tersangka langsung diboyong ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan. (WSP/czal/J)
0 komentar :
Posting Komentar