Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 20 September 2017

    Tembak Mati Pengedar Narkoba Prosedurnya Yang Diadukan ke Ombudsman


    Ada sejumlah LSM mengadukan prosedur penggunaan senjata api oleh kepolisian terkait operasi penangkapan pengedar narkoba kepada Ombudsman RI (ORI). Menurut penilaian mereka prosedur penembakan mati kepada pengedar narkoba telah menyalahi wewenang.

    Pihak yang hadir dalam audiensi tersebut yakni sejumlah LSM sebagai pihak pengadu dan kepolisian.

    Sementara dari pihak teradu, hadir Inspektur Pengawas Umum dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

    Peneliti Institute of Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mempertanyakan tentang prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.

    "Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan?" ujar Erasmus saat membuka audiensi di Kantor ORI Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

    Erasmus juga mengkritisi soal penembakan saat terduga pengedar narkotika melarikan diri. Menurut dia, jika pelaku hanya melarikan diri dan masih mungkin ditangkap, tidak perlu ada  penembakan.

    "Saya takut dan khawatir nanti hanya melarikan diri saja, ditembak," kata Erasmus.

    Sementara itu, LBH Masyarakat yang diwakilkan oleh Yohan Misero mengatakan, penembakan mati di tempat juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas itu sendiri.

    "Kita memandang tembak di tempat menimbulkan ancaman kepada masyarakat dan penegak hukum salah tembak. Misalnya (salah tembak) di Filipina, (korbannya) ada anak kecil dan sipil," pungkas Yohan di lokasi.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tembak Mati Pengedar Narkoba Prosedurnya Yang Diadukan ke Ombudsman Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top