Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 13 September 2017

    Korban Lahgun obat-obatan ilegal jenis PCC 38 Orang Remaja







    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Rabu (13/09/2017) melaksanakan pengumpulan data terkait korban penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang  diketahui jenis PCC.

    Sebanyak 38 orang remaja usia sekolah dan mahasiswa menjadi korban akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

    Dari ke 38 pasien tersebut, 1 diantaranya meninggal dunia pasien dengan inisial Randi,  umur 13 th,  alamat jln mekar baru Kendari, diketahui merupakan murid kelas 6 Sekolah Dasar.

    Pasien yang sedang menjalani dirawat tersebar di 5 Rumah Sakit diantaranya:

    1. 26 orang di Rumah Sakit Jiwa Kendari

    2. 4 orang di Rumah Sakit Bhayangkara Prov. Sultra

    3. 5 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.

    4. 2 orang di Rumah Sakit Bahteramas Prov. Sultra

    5. 1 orang di Rumah Sakit Korem 143 Kendari

    Hingga saat ini BNNP Sultra  menempatkan anggota di RSJ Kendari dan melakukan penyelidikan terkait asal obat-obatan ilegal yang dikonsumsi para remaja tersebut berasal.

    #stopnarkoba
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Korban Lahgun obat-obatan ilegal jenis PCC 38 Orang Remaja Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top