Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Rabu (13/09/2017) melaksanakan pengumpulan data terkait korban penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang diketahui jenis PCC.
Sebanyak 38 orang remaja usia sekolah dan mahasiswa menjadi korban akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Dari ke 38 pasien tersebut, 1 diantaranya meninggal dunia pasien dengan inisial Randi, umur 13 th, alamat jln mekar baru Kendari, diketahui merupakan murid kelas 6 Sekolah Dasar.
Pasien yang sedang menjalani dirawat tersebar di 5 Rumah Sakit diantaranya:
1. 26 orang di Rumah Sakit Jiwa Kendari
2. 4 orang di Rumah Sakit Bhayangkara Prov. Sultra
3. 5 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
4. 2 orang di Rumah Sakit Bahteramas Prov. Sultra
5. 1 orang di Rumah Sakit Korem 143 Kendari
Hingga saat ini BNNP Sultra menempatkan anggota di RSJ Kendari dan melakukan penyelidikan terkait asal obat-obatan ilegal yang dikonsumsi para remaja tersebut berasal.
#stopnarkoba
0 komentar :
Posting Komentar