Kembali dan kembali lagi seorang artis yang terjerat dengan barang haram yaitu narkoba. Ridho Rhoma ditangkap pada bulan Maret lalu tepatnya Sabtu (25/3/2017) oleh Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel dengan barang bukti 0,7 gram sabu dan juga alat hisap.
Kemarin tepatnya Selasa, (5/9/2017) sidang Ridho Rhoma dilaksanakan. Di saat persidangan ia menangis karena merasa menyesal telah menyalahgunakan narkoba. Ia sadar dan juga mengaku akan perbuatannya menggunakan narkoba tersebut kepada media.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya. Saya menyesal dan …,” kata Ridho usai kuasa hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip tribunnews.com, Selasa (5/9/2017).
Putra dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut memang mendadak tidak melanjutkan perkataannya. Ia tiba-tiba saja diam tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya menunduk dengan pipi yang basah karena air mata.
Pada sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Selasa (29/8/2017) lalu, Ridho Rhoma dituntut hukuman du tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang penyalahgunaan narkotika yang digelar saat itu.
Namun, pledoi yang dibacaan kuasa hukum Ridho Rhoma, mengatakan bahwa Ridho Rhoma berharap majelis hakim menempatkanna di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk bisa mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba khususnya sabu.
“Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul dengan biaya sendiri agar nggak membebani negara,” kata Ismail, selaku kuasa hkum Ridho Rhoma seusai sidang, Selasa (5/9/2017) kemarin.
Ditambahkan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma tersebut bahwa sidang selanjutnya akan digelar dalam bulan September ini tepatnya dijadwalkan pada Selasa (12/9/2017) besok.
0 komentar :
Posting Komentar