Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Rabu, 13 September 2017

    Majalah Keadilan Hilang Dari Peredaran



    Kontroversi seputar pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 semakin misterius. Majalah Keadilan yang mengupas tentang pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) edisi 06 berjudul "Perang Bintang Kasus AW 101" dengan cover Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Marsekal (Purn) Agus Supriyatna, tiba-tiba hilang dari peredaran.

    Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan, Toni Hasyim membenarkan Majalah Keadilan hilang dari peredaran. Pihaknya sedang melacak siapa pihak yang memborong (membeli dalam jumlah besar).

    "Iya benar (hilang dari peredaran), sedang dilacak oleh bagian distribusi kita," kata Toni yang dihubungi Harian Terbit, Rabu (13/9/2017).

    Toni menuturkan, temuan sementara, harusnya Selasa (12/2017) pagi majalah sudah beredar. Tapi Rabu (13/9/2017) pagi sampai tadi siang banyak pelanggan yang bertanya kenapa majalah belum sampai di rumah atau kantor mereka. Saat ini pihaknya juga belum mengetahui siapa yang membeli dalam jumlah banyak (borong) sehingga Majalah Keadilan hilang di pasaran.

    "Kebanyakan yang komplain dari pelanggan di Jakarta Timur dan Pusat. Kemungkinan besar yang borong instansi-instansi militer. Kita tahu di dua wilayah itu, terutama Jakarta Timur banyak instansi militer," paparnya.

    Toni mengungkapkan, Majalah Keadilan hilang dari pasaran karena mengupas tentang kasus korupsi pembelian helikopter AW-101. Panglima menuduh beberapa perwira TNI-AU terlibat korupsi. Dalam pemberitaan juga memuat sanggahan dari sumber-sumber di TNI-AU. Pihaknya mencium ada friksi antar elite milier dibalik pembelian helikopter tersebut. Sebagai solusi Presiden Jokowi harus turun tangan untuk mengatasi persoalan.

    "Ini nampaknya bukan korupsi murni,tapi ada persaingan dalam elite militer termasuk di Kemenhan. Karena sudah tiga bulan kasus berjalan tapi belum ada perkembangan berarti, belum ada penjelasan dari Mabes TNI dan KPK tentang konstruksi perkaranya. Dalam konstruksi perkara yang utuh, saya lihat dalam kasus ini Presiden Jokowi, Mensesneg, Menhan, menkeu, Men PPN Kepala Bappenas dan banyak pejabat tinggi lain harus dimintai keterangan," paparnya.

    Pengamat Komunikasi Publik dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, ada kejanggalan terkait hilangnya peredaran Majalah Keadilan yang memberitakan soal Pembelian Helicopter AW101. Sebab sehari sebelumnya, Panglima TNI menyatakan cukup disudutkan atas pemeberitaan media terutama para tersangka dalam kasus pembelian heli yang saat ini sedang diproses penyidikannya di KPK dan Puspom TNI.

    "Hilangnya Majalah Keadilan dari pasaran ini jelas cukup merugikan kepentingan masyarakat untuk mengetahui sejauh apa proses penyidikannya apalagi dalam kasus ini ada beberapa tersangka baru," paparnya

    Harusnya, sambung Cecep, para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa tidak melakukan hal-hal yang diluar ketentuan.  Toh dalam aturannya jelas, bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan bisa melakukan hak jawab atau mengadukan persoalannya ke Dewan Pers.

    Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka, yakni 4 tersangka dari militer dan satu tersangka dari sipil. Empat tersangka dari militer yaitu Marsekal Muda SB, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Pertama FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS. Sementara  KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, IKS sebagai tersangka dari pihak sipil.

    IKS diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan heli AW-101 TNI AU. Apalagi IKS selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses lelang di TNI AU dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

    Diduga sebelum proses lelang dilakukan tersangka IKS sudah melakukan perikatan kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak Rp514 miliar.  Pada Februari 2016 dilakukan penunjukkan pengumuman yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU, dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Akibat perbuatannya tersebut KPK menjerat IKS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majalah Keadilan Hilang Dari Peredaran Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top