Masyarakat sipil dapat saja membuat usulan kepada Pemerintah Aceh tentang mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur, namum pihak Mabes Polri memiliki syarat ataupun kriteria yang tidak sembarangan menempatkan seseorang. Selain itu, Mabes Polri juga memiliki syarat tertentu dan akan mempertimbangkan orang daerah yang memahami kultur Aceh sebagai kepala polisi daerah.
Pengamat Teroris Al Chaidar menilai, posisi Irjen Pol. Drs. H. Saiful Maltha, SH, MSi sebagai calon Kapolda Aceh sangat tepat menjadi pertimbangan Kapolri Jenderal Polisi Drs HM Tito Karnavian MA Ph.D, "Beliau Orangnya sangat Tegas, mempunyai kemampuan interpersonal dan seorang komunikator intelektual yang hebat", jelasnya
Sebagai sesama Alumni SMA Negeri 1 Lhokseumawe, Irjen Pol. Drs. H. Saiful Maltha, SH, MSi sangat peduli dengan almamaternya karena beliau serorang yang sangat mengerti adat dan cara berfikir orang Aceh, baik dari sisi Agama, Budaya dan Hukum", Tambah Al Chaidar.
Secara Antropologis, Seorang Irjen Pol. Drs. H. Saiful Maltha, SH, MSi mampu menjadi seorang Polisi yang bersyariat serta penegak hukum yang adil dan berwibawa dan saya mendukung beliau", pungkas Al Chadar
0 komentar :
Posting Komentar