Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Sabtu, 10 September 2016

    Gembong Narkoba yang Tembak Mati Polisi Pakai Sabu Sejak Usia 14 Tahun

    Gembong narkoba Faizal Rachman (31) menembak mati anggota polisi yang menggerebeknya. Ibu Faizal, Yulima menuturkan anaknya sudah kecanduan narkoba sejak usia 14 tahun. 

    Faizal lahir pada 3 Oktober 1985 dan saat menginjak bangku SMP mulai memakai narkoba.

    "Faizal sejak umur 14 tahun sudah sebagai pemakai narkoba dan saya satu anak saya menderita HIV pada tahun 2000," kata Yulima sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jumat (9/9/2016).

    Faizal merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Ayah Faizal telah meninggal dunia pada 2008. Yulima telah memasukkan Faizal ke pusat rehabilitasi pada 2000 hingga 2001.

    "Karena ruangan sempit, anak saya keluar dari panti rehabilitasi," ujar Yulima.

    Faizal sempat sembuh selama dua tahun tetapi setelah itu ia kembali lagi terjerumus ke dunia hitam. Setelah itu, Faizal ketergantungan dengan narkoba dan juga meminum metadon untuk penyakit HIV yang dialaminya.

    "Bila tidak memakai metadon, anak saya sangat lemas," 

    Tapi Yulima tidak mengetahui jika anaknya malah terlibat bisnis jual beli narkoba. Ia mengaku anaknya mendapatkan terapi dari Puskesmas tiak hari Senin, Rabu dan Kamis.

    "Saya juta tidak tahu senjata api dari mana," tutur Yulima.

    Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat tiga anggota Polres Jakarta Barat, Suprihatin, Emry dan Aris Dinata mengintai rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari. Setelah memastikan rumah tersebut adalah rumah Faizal, Suprihatin dan Aris turun dari dalam mobil dan berusaha masuk ke dalam rumah Faizal.

    Karena pagar rumah terkunci, Aris mencoba masuk dengan memanjat pagar. Tapi apa nyana, Faizal yang ada di dalam rumah mengetahui dirinya digerebek dan langsung menembakkan pistol ke arah Aris. 

    Dor!Dor!Dor!Dor!Dor!Dor!

    Enam peluru melesat dari dalam rumah dan di antaranya menembus tubuh Aris. Mengetahui hal itu, Emry dan Suprihatin langsung menolong Aris dan membawanya ke rumah sakit. Tapi apa daya, nyawa Aris tak tertolong.

    Secepat kilat, anggota Polres Jakarta Utara membackup operasi itu dan menggulung Faizal dan menggeledah rumah tersebut. Ternyata benar, di rumah itu didapati:

    1. Sebuah pistol revolver
    2. Enam butir peluru Cal 38
    3. Sebuah granat nanas
    4. 10 butir peluru Cal 9
    5. Sebuah air softgun
    6. Satu unit CCTV
    7. Dua puluh paket narkoba jenis sabu seberat 13 gram.
    8. Uang Rp 6,1 juta.

    Faizal lalu digelandang ke Polres Jakut dan dilimpahkan ke pengadilan. Faizal didakwa dengan pasal berlapis, yaitu:

    1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    2. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
    3. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
    4. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
    5. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

    Dengan banyaknya pasal yang dijeratkan kepada pria 3 ktober 1985 itu, apa kata PN Jakut?

    "Memidanakan penjara selama 20 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Jeferson Tarigan dengan anggota Ibn Oka Diputra dan Parnaehan Silitonga. 


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gembong Narkoba yang Tembak Mati Polisi Pakai Sabu Sejak Usia 14 Tahun Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top