Obat Tradisionals Ampuh dan Aman

  • Latest News

    Diberdayakan oleh Blogger.
    Minggu, 04 September 2016

    Miris, Enam Anak Tersangka Narkoba

    Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Supriyadi kepada media ini mengungkapkan, pada tahun 2016 sampai dengan kemarin (2/9) usai pendataan diketahui jumlah kasus narkoba sebanyak 111 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 132 tersangka diantaranya tersangka laki-laki sebanyak 106 tersangka, sedangkan perempuan sebanyak 26 orang.

    Kasus narkoba ini bukan hanya beredar kalangan dewasa saja, namun anak-anak juga sudah ada yang terlibat langsung mengedarkan narkoba. Terbukti jumlah tersangka anak-anak berjumlah 6 orang. “Adapun hasil tangkapan barang bukti sampai hari ini (kemarin, Red) dengan jumlah BB sabu 147,01 Gram. Sedangkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp.19,626 juta,” sebut AKP Supriyadi.

    Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Malinau mengatakan, dalam operasi penangkapan barang terlarang ini dengan jumlah barang bukti terbanyak dalam sekali penangkapan yaitu 40.78 gram dengan jumlah tersangka 3 orang. Hal itu terjadi pada bulan puasa Ramadan lalu dengan TKP Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota. Dari penggerebekan tersebut, tersangka dewasa yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Dari semua kasus hukuman tertinggi dengan vonis paling tinggi 7 tahun, minimal 3 tahun 2 bulan dan semua kasus sebagian sudah ada putusan dan sebagian masih dalam proses. Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka 55 persen penduduk asli Kabupaten Malinau, 22 persen Bugis, 9 persen Melayu, 8 persen Jawa dan 6 persen yaitu Timur.

    Penangkapan kasus paling banyak terjadi berdasarkan wilayah didominasi Malinau Kota 114 kasus, kedua Malinau Barat 17 kasus, Malinau Utara 11 kasus, dan di daerah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Malinau. Menurut data warga yang selama ini menjadi tersangka di luar Kabupaten Malinau rata-rata penduduk Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara sedangkan untuk tersangka warga asing sampai saat ini belum ada.

    Berdasarkan profesi pekerjaan diantaranya 51 persen swasta, wiraswasta 9 persen, petani dan pengangguran masing-masing 7 persen, berikutnya buruh 6 persen, Pegawai Negeri Sipil 5 persen,TNI/Polri 4 persen, Ibu rumah tangga 3 persen, dan Guru 2 persen. Menurut data kasus penagkapan kasus Narkoba lebih sering terjadi di jalan raya melakukan transaksi, kemudian di rumah pemukiman dan berikutnya lebih sering terjadi di kos-kosan atau kontrakan selama ini yang sering terjadi di Kabupaten Malinau. “Dari data tersebut, 60 persen pengguna dan 40 persen pengedar,” tukas kasat Reskoba Polres Malinau ini.

    Hal ini juga sudah menjadi komitmen Polres Malinau untuk memberantas tindak kriminalitas, terutama kejahatan penyalahgunaan Narkotika, obat-obat atau Narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Malinau. Bahkan, Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta Y.A.P. SIK dalam berbagai kesempatan juga sudah sering memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat bahwa peredaran narkoba di kabupaten Malinau harus diperangi bersama-sama. Pihak kepolisian dalam pemberantasan Narkoba, tidak pandang bulu dan harus dilaksanakan secara terus menerus.

    Menindak lanjuti hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Malinau AKP Supriyadi tidak main-main dalam mewujudkan arahan Kapolres tersebut. Bahkan pemberantasan narkoba di Malinau telah menjadi target yang harus dilaksanakan karena kapolres Malinau sudah menyatakan Kabupaten Malinau telah darurat narkoba. (ida/fly)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar :

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Miris, Enam Anak Tersangka Narkoba Rating: 5 Reviewed By: GentaraNews
    Scroll to Top