Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum gembong narkoba Faizal Rachman selama 20 tahun penjara yang digerebek oleh aparat Polres Jakarta Barat (Jakbar) awal tahun ini. Dalam penggerebekan itu, Birpka Aris Dinanta gugur diterjang timah panas yang dimuntahkan Faizal.
Faizal digerebek tiga anggota Polres Jakarta Barat yaitu Suprihatin, Emry dan Aris. Ketiganya menggerebek rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari. Tapi saat hendak masuk, Faizal menumpahkan enam timah panas ke dada Aris hingga meninggal dunia. Tim Polres Jakut langsung membantu operasi tersebut dan membekuk Faizal.
Untuk penghormatan kepada Aris, pangkatnya dinaikkan dari Bripka menjadi Aipda dan namanya dijadikan nama ruang rapat utama di Polres Jakarta Barat.
"Dijadikan nama ruang rapat untuk dikenang. Kemarin ruang rapat enggak ada namanya, maka untuk mengenang dijadikan namanya. Dulu namanya Rupatama (ruang rapat utama)," kata Kasubag Humas Polres Jakbar, Kompol Heru Julianto, saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan S Parman, Selasa (13/09/2016).
sumber
0 komentar :
Posting Komentar