Akreditor Utama Divisi Propam Polri Komisaris Besar Iriyanto saat memberikan pemaparan di Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Masalah narkoba menempati rangking pertama pelanggaran pidana yang paling banyak dilakukan aparat Polri.
Narkoba mengalahkan kasus zina, pemerasan hingga penganiayaan yang melandar personel Polri.
"Narkoba menempati urutan pertama. Bandingkan dengan polisi yang menganiaya mencuri, zina, pemerasan. Jadi kami juga bingung apa enaknya narkoba dibandingkan sate dan kopi susu," kata Akreditor Utama Divisi Propam Polri Komisaris Besar Iriyanto di Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Berdasarkan data Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terdapat 106 kasus kasus Narkoba yang terjadi di kepolisian selama tahun 2015.
100 diantaranya terkait sabu-sabu, tiga adalah ganja sementara tiga lainnya tersangkut kasus ekstasi. Dari kasus tersebut, 11 personel sebagai pengedar sementara 95 sebagai pemakai.
Pelanggaran mengenai narkoba kemudian bertambah menjadi 118 pada tahun 2016. Jenis narkoba yang dikonsumsi adalah sabu-sabu yang mencapi 116 kasus dan ekstasi dua kasus.
"Lima orang sebagai pengedar dan 116 oknum anggota Polri sebagai pemakai. Paling banyak bintara," kata dia.
Irianto mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap personel Polri yang terlibat Narkoba. Polri rutin memberikan pembinaan mental dan rohani dan melakukan test urine.
Pemaparan Irianto tersebut saat dialog bersama Dan Puspom TNI, Kadiv Propam Polri dan Inspektur Utama BNN di Ombudsman RI.(*)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
sumber
0 komentar :
Posting Komentar